Pria Pembobol Toko Ponsel, Asal Lhokseumawe Ditangkap Polisi

IMPIANNEWS.COM  (Aceh Barat). 

Polisi menangkap 1 orang pria terduga pelaku pembobolan menggunakan Air Aki atau Baterai terhadap toko polsel milik Agus alias Akiong di kawasan Kabupaten Aceh Barat.

Pelaku pria itu berinisial BA (51) alias (Ayah B), warga Gampong Pangoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ia diringkus polisi karena terbukti mencuri.

Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, SIK membenarkan proses penangkapan tersebut. Selasa, (14/05/2019).

"Awalnya pemilik toko ponsel bernama Agus alias Akiong, diberitahukan oleh tukang cuci tentang dinding toko sudah berlobang, mendengar kabar tersebut, Agus langsung croscek dan menemukan benar bahwa dinding sebelah kiri tokonya telah berlubang akibat bekas pembobolan, kemudian ia menemukan kehilangan sejumlah barang-barang dagangannya," kata Kapolres.

Atas kehilangan tersebut, kemudian Agus membuat Laporan Polisi ke Polsek JP.

Setelah menerima Laporan, personil Reskrim Polsek JP melakukan olah TKP serta giat Penyelidikan selanjutnya koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan jajaran Polda Aceh.

Selanjutnya pada hari Jum'at 10 Mei 2019, personil Reskrim Polsek JP gabungan Reskrim Polres Aceh Barat dan personil Polres Lhokseumawe.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, pelaku pembobolan itu mengarah ke tiga tersangka.

 "Kami baru menangkap satu orang pelaku, dua terduga pelaku lainnya masih buron," ujar AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, SIK.

Informasi diperoleh PURNAMANEWS.COM, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti termasuk Hanphone bermacam merek dari tangannya sudah diamankan di Polres Aceh Barat.

"Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama  sembilan tahun," kata Kapolres Aceh Barat itu. (ns)