Menkopolhukam Akan Tutup Media Yang Memfasilitasi Pelanggaran Hukum


Pelanggaran tersebut banyak terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian. Wiranto menegaskan pihaknya akan menutup media
IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan banyak pelanggaran hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019.

Pelanggaran tersebut banyak terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian. Wiranto menegaskan pihaknya akan menutup media yang membantu dalam tindakan yang melanggar hukum.

“Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional. Ada UU, hukum yang ijinkan kita lakukan itu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Wiranto juga meminta Kemenkominfo menindak tegas pelanggaran yang terjadi di media sosial. “Demikian pula tindakan melalui di medsos. Menkominfo sudah lakukan langkah-langkah itu. Tapi mungkin berulang kali lebih tegas dong,” jelasnya.

Wiranto menjelaskan bahwa tindakan pemerintah dalam menangani pelanggaran hukum selama masa kampanye hingga pasca Pemilu bukanlah kesewenangan-wenangan seperti yang dituduhkan oleh pihak yang sengaja membuat isu tersebut agar Pemerintah tidak berani mengambil langkah tegas dalam menindaknya.

“Maka ini di rapat koordinasi bukan lagi diputus sebagai kesewenangan pemerintah, bukan lagi kesewenangan TNI-Polri, bukan lagi sebagai langkah diktatorial. Karena ini sedang dihembuskan supaya kita takut ambil langkah itu dan kita jangan takut,” pungkas Wiranto.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, hadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumol, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Ari Dono. (BHR)