KPU Akan Tetapkan Hasil Pemilu pada 25 Mei

IMPIANNEWS.COM

Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. Hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.

Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.

"Perolehan kursi (parpol) dan
penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief. (asp)

sumber : viva.co.id