Dewan Pers Desak Wiranto Klarifikasi Ucapan Bakal Tutup Media

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Dewan Pers meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum.

Pertama-tama, Dewan Pers minta Wiranto segera mengklarifikasi pernyataannya itu apakah menyangkut media pers atau media sosial. "Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga," kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi Tempo pada Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut Ratna, jika yang dimaksud adalah media pers, maka sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Artinya kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dong. Di mana pers bisa disensor dan diintervensi," ujar Ratna.

Sementara, kata dia, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang. Jika penyensoran terhadap pers dilakukan, maka reformasi kembali ke belakang. Ratna menuturkan Indonesia sudah terbebas dari rezim yang otoriter di mana media bisa dibredel.

Ratna menegaskan, berbagai perkara berkaitan media pers, juga tidak bisa diintervensi pemerintah. Musababnya, ada mekanisme yang telah diatur undang-undang melalui Dewan Pers.

Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat. Sekali lagi, Pak Wiranto harus mengklarifikasi. Enggak bisa main tutup kalau untuk pers," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto  menyatakan pemerintah akan lebih tegas kepada pelanggar hukum, termasuk kepada para penyebar isu sesat di media sosial. Wiranto menegaskan, pemerintah tak takut dengan tuduhan miring demi menjamin keamanan nasional negara.

Wiranto menyebut, para pengadu domba, pihak yang suka berbicara tanpa bukti, dan penyebar hoaks di media sosial diamati dengan saksama oleh pemerintah. Jika telah ditemukan bukti pelanggaran hukumnya, aksi tegas akan diambil tanpa keraguan.

"Langkah, tindakan hukum, dan apa yang kita lakukan, dengan demikian ini nanti merupakan hasil rapat koordinasi, bukan lagi digubris sebagai kesewenang-wenangan pemerintah.

 Bukan itu sebagai kesewenang-wenangan TNI, Polri, kita bukan lagi dituduh sebagai langkah-langkah diktatorial pemerintah, bukan. Karena itu diembuskan supaya kita takut mengambil langkah-langkah itu, dan kita tidak takut," ujar Wiranto di kantornya pada Senin, 6 Mei 2019.

Untuk itu, dalam Rakortas membahas permasalahan setelah pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar pada Senin, 6 Mei 2019, Wiranto mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut dia, tindakan-tindakan hukum di media sosial memang sudah dilakukan oleh Menkominfo, namun perlu melakukan langkah-langkah yang lebih tegas lagi.

Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran hukum, kalau perlu kita shutdown, kita hentikan. Kita tutup demi keamanan nasional," ujar Wiranto. Dalam pernyataannya itu, Wiranto tidak menyebut media sosial, melainkan media.

sumber : tempo