Menpora Imam Nahrawi Tak Tahu Asistennya 'Bermain' di Dana Hibah

IMPIANNEWS.COM (Jakarta)  --.  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak tahu asisten pribadinya Miftahul Ulum punya peran dalam pengajuan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional (KONI). Imam meyakini Ulum hanya bertugas sesuai tugas pokok.

"Tidak tahu Ulum kawal itu," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.

Imam memastikan Ulum tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi selama menjabat sebagai asistennya. Politikus PKB ini menjelaskan tugas Ulum hanya berkoordinasi seputar penentuan jadwal kegiatan menteri.

"Melakukan koordinasi jadwal menteri kedeputian, dokumentasi kegiatan, untuk publikasi, komunikasi dengan protokol sekretariat, soal jadwal yang mendadak berubah," ujar Imam.

Ulum disebut-sebut berperan besar dalam proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Bahkan, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mengaku pernah diancam oleh Ulum.

Mulyana sempat ingin dilengserkan dari jabatannya bila tak memuluskan proposal pencairan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan, Ulum kerap memaksa agar proses pencairan dana hibah segera diproses. Hal itu dianggap sebagai tekanan yang didapatnya dari Ulum.

Nama Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.

Alasannya, Fuad punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar (**)