Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April 2019 |
Amerika Serikat ikut mengkritik keputusan Brunei Darussalam memberlakukan hukuman rajam hingga mati bagi kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Keputusan Brunei untuk menerapkan Fase Dua dan Tiga Hukum Syariah dan hukuman terkait bertentangan dengan kewajiban internasionalnya terkait hak asasi manusia, termasuk penerapan hukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Robert Palladino, melalui sebuah pernyataan, Rabu (3/4).
Palladino menuturkan AS terus mendorong Brunei untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Penentangan terhadap Penyiksaan yang diteken negara tersebut pada 2015.
Ia juga mengatakan AS terus mendorong Brunei menandatangani, meratifikasi, dan mengimplementasikan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik terhadap kaum LGBT.
Menurut Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Brunei bukan lah negara pertama yang menerapkan hukuman semacam ini. Arab Saudi, Afghanistan. Iran, Mauritania, Sudan, Nigeria, Yaman, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi kaum LGBT+.
Selain AS, sejumlah negara lainnya seperti Uni Eropa juga telah mengungkapkan kecamannya terhadap penerapan hukuman mati itu. Blok tersebut menganggap hukuman rajam hingga mati itu tindakan "yang tidak manusiawi."
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, juga menentang pemberlakuan hukuman itu. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.
Tak hanya negara, sejumlah komunitas dan tokoh hingga selebriti pendukung LGBT turut mengecam langkah Brunei tersebut. Aktor senior Hollywood George Clooney, presenter kawakan Ellen Degeneress, hingga musisi Elton John ikut mengecam hukuman mati terhadap kaum penyuka sesama jenis itu.
Clooney dan John bahkan menyerukan memboikot hotel-hotel milik pemerintah Brunei yang beroperasi di Negeri Paman Sam dan negara Barat lainnya. (rds/ayp)