BPN Minta KPU-Kemendagri Kerja Sama Benahi WNA Masuk DPT


IMPIANNEWS.COM (Jakarta).


Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono meminta Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan persoalan masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 

Dia pun menegaskan agar dua lembaga itu bekerja sama menyelesaikan persoalan serius DPT yang diduga bisa mencederai proses pemilihan umum yang pemungutan suaranya digelar 17 April mendatang.

"Ribut-ribut antara Kemendagri dan KPU ini sungguh sangat memprihatinkan. Dari kasus ini menjadi terbuka ada persoalan serius masalah DPT," kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Menurut Ferry baik KPU sebagai penyelenggara pemilu, maupun Kemendagri sebagai lembaga pemerintah yang mengelola data kependudukan seharusnya tidak boleh menganggap enteng persoalan masuknya WNA ke dalam DPT. 

Ferry menduga ada persoalan yang lebih besar di balik fakta masuknya WNA ke DPT Pemilu di sejumlah wilayah. Hal ini pun, kata dia, bisa menjadi bukti carut-marutnya pelaksanaan Pemilu tahun ini. 

"Fakta masuknya WNA ke DPT itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es, carut marut pelaksanaan Pemilu," kata dia.

Oleh karena itu, Ferry mendorong KPU dan Kemendagri duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara transparan, juga mengajak parpol dan tim pasangan calon peserta Pilpres 2019 untuk bersama-sama menyelesaikan secara terbuka persoalan ini.

"Pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. KPU dan Kemendagri hendaknya duduk bersama seluruh parpol dan kedua tim kandidat membicarakan masalah ini secara terbuka. Kemendagri dan KPU jangan menutup-tutupi persoalan ini karena menyangkut kualitas demokrasi kita," kata Ferry.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).

Zudan mengatakan data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.

"Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus," ujar Zudan.

Sementara itu, kemarin Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya akan memverifikasi ulang data 103 WNA pemegang e-KTP yang masuk DPT di 17 provinsi. Ia mengatakan verifikasi yang dilakukan hanya dilakukan atas dasar yang dilaporkan Kemendagri, bukan di seluruh wilayah Indonesia.

"Anda mau cari apa ke-514 KPU Kabupaten/Kota. DPT kita itu kan 192 juta masa mau disisir satu per satu, kan kita sudah punya data 103 nama, kan sudah lebih target kan sudah ketahuan barangnya berarti enggak perlu buka yang lain," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Pramono menegaskan ke-103 WNA itu hanya berada di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Alhasil, pihaknya tidak perlu lagi untuk memverifikasi data di seluruh provinsi di Indonesia.

Di lain waktu, kemarin Bawaslu DIY mencatat lagi 10 orang WNA masuk DPT di mana tujuh di antaranya belum termasuk 103 orang yang dilaporkan Kemendagri ke KPU.


 sumber : CCN indonesia