Peserta Pemilu Tidak Usah Tunjuk Saksi Bayangan

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Dalam sosialisasi Pengawasan pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh di Tara Cafe and Swimming Pool Sabtu (23/02/2019) Ketua Bawaslu Muhammad Khadafi meminta Calon Legislatif (caleg) dan peserta pemilu tanggal 17 April 2019, untuk tidak menunjuk saksi pribadi atau saksi ‘bayangan’.

Didampingi Nurhaiyetti dari Divisi Hukum KPU Provinsi Sumateta Barat, Ketua Bawaslu Muhammad Khadafi kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari awak media Luak Limopuluah mengatakan bahwa penunjukkan saksi secara pribadi yang sering dilakukan para caleg untuk mengawal penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu tidak akan efektif. Hanya akan menambah pengeluaran peserta pemilu.

"Proses penghitungan suara nanti, saksi yang diizinkan untuk berada dalam TPS hanyalah saksi yang didaftarkan oleh peserta pemilu yaitu saksi untuk Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, dan saksi partai politik," ujar Muhammad Khadafi disela sosilisasi.

Setiap TPS di Kota Payakumbuh kata Khadafi hanya akan terdapat sebanyak 40 orang saksi.

"Untuk pemilihan presiden dua orang, partai politik 15 orang karena di Payakumbuh PKPI tidak ikut, dan DPD sebanyak 23 orang saksi," kata Khadafi

Khadafi menjelaskan penunjukan saksi ‘bayangan’ oleh masing-masing caleg juga tidak diatur dalam aturan.

"Karena itu, saksi-saksi yang nantinya ditunjuk langsung oleh caleg tidak akan diizinkan untuk masuk ke TPS, kalaupun nanti ada protes dari saksi 'bayangan' itu, petugas TPS tidak akan melayani," kata mantan Ketua KPU ini.

Penunjukan saksi 'bayangan' ini tidak akan memberikan dampak positif terhadap caleg.

"Karena di TPS nanti, yang berhak melakukan protes hanyalah saksi yang sudah ditetapkan saja," tegasnya.

Untuk itu, Khadafi mengimbau caleg untuk tidak melakukan penunjukkan saksi bayangan.

"Pertama tentunya mereka akan mengeluarkan dana untuk honor saksi 'bayangan' ini, selain itu, lokasi TPS juga akan semakin sesak," ujarnya.

"Dari 40 saksi kata Bawaslu yang terdaftar tersebut masih akan ditambah dengan pengawas dari Bawaslu dan juga masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya. Petugas sudah disiapkan sesuai regulasinya,"jelas Khadafi.

Sementara Nurhaidayetti dari divisi hukum kpu provinsi Sumatera Barat dalam materi menerangkan bahwa dalam masa kampanye sekitar 6 bulan berbagai cara kampanye yang ditetapkan regulasi bisa dilakukan dengan Tatap muka setelah mengantongi STTP dari polisi, mengunjungi konstituen, pertemuan terbatas yang melibatkan 1000 warga, rapat umum. Termasuk pemasangan iklan di media cetak dan media vision serta media online yang dalam waktu 21 hari jelang hari penconlosan harus diputihkan.

"Ada 12 macam bahan kampanye (PKPU) yaitu :

1. Menggunakan selebaran (flyer) dengan ukuran maksimal 8,25 cm x 21 cm.
2. Menggunakan brosur (leaflet) ukuran maksimal posisi terbuka maksimal 21 cm x 29,7 cm, pada posisi terlipat maksimal 21 cm x 10 cm.
3. Pamflet maksimal 21 cm x 29,7 cm.
4. Poster maksimal 40 cm x 60 cm
5. Stiker maksimal 10 cm x 5 cm
6. Pakaian
7. Penutup kepala
8. Alat minum/makan
9. Kalender
10. Kartu nama
11. Pin dan atau
12. Alat tulis, 

dari 12 item tersebut, maksimal harga 60 ribu rupiah. Dan Bawaslu awasi ini termasuk ukuran dan harga keduabelas item tersebut,"bebernya.

"dalam memjalankan tugas dikala ada indikasi pelanggaran dalam tahapan pemilu, termasuk money politik, Bawaslu akan menjalankan tahapan klarifikasi, investigasi serta penetapan keputusan. Bawaslu sebagai penindakan secara administrasi akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Gakumdu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),"terangnya lagi.

Di penghujung sosialisasi siang itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh menghimbau agar peserta pemilu mematuhi regulasi tahapan pemilu dalam rangka membangun pemilu berkualitas yang ramah disabilitas serta terhindar dari gangguan.

"Kita mengimpikan, pemilu di Kota Payakumbuh tampil sebagai pemilu terbaik di Indonesia. Insyaallah pada tanggal 4 - 6 Maret, Bawaslu akan mempublish personil pengawas TPS. Bawaslu akan menampung opini publik terhadap mereka. Apakah mereka integritas dalam menjalankan tugas pengawas,"pungkas Khadafi.

Selain dihadiri puluhan wartawan (media) di Kota Payakumbuh, juga hadir Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhidayati, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, Meidona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Rinaldi serta beberapa orang Panwascam, personil Intel Polres Payakumbuh.(ul)