PAW, Ketua DPRD Limapuluh Kota Lantik Hardi, A. Md Gantikan Ir Yakubis



IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota).

Anggota Partai Bulan Bintang (PBB) Hardi, A.Md  dilantik sebagai Penganti Antar waktu (PAW) dari Ir.Yakubis  sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengantian Antar Waktu ini, karena telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-787-2018 tentang Pemberhentian  Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan Keputusan Gubernur  Sumatera Barat Nomor 171-788-2018 tentang Pengangangkatan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,  periode sisa masa jabatan 2014-2019. Kedua  Surat Keputusan tersebut ini dibacakan oleh  Sekwan DPRD Limapuluh Kota  M. Dharwa Wijaya.

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Hardi.A.Md   diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Zulwitra,S.Ag. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. 

“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Hardi dalam sumpahnya yang dipandu Ketua DPRD Limapuluh Kota di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak, dimulai tepat pada jam 10.05.45 WIB sd.11.15 WIB pada hari  Senin (28/9/2018). 

Dalam sumpah anggota DPRD itu memiliki kewajiban dan  bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap Hardi yang merupakan anggota DPRD Limapuluh Kota tertua dari Partai Bulan Bintang (PBB) berasal dari Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-5 terdiri dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak dan Situjuah Limo Nagari  dengan memperoleh  1.77 jumlah suara.

Pengucapan sumpah dibawah kitab suci Al-Quran disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota dan dihadiri oleh Bupati  yang diwakili oleh Sekda Limapuluh Kota Widya Putra , anggota Forkopimda, dan undangan terhormat, kepala OPD dilingkungan Pemda Limapuluh Kota bersama wartawan serta undangan lain dalam Sidang Rapat Paripurna Istimewa  pengangkatan dan pengambilan sumpah yang terbuka untuk umum.

Sumpah yang diucapkan Hardi mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

Dengan sahnya Hardi menjadi anggota  DPRD Limapuluhkota  mengantikan Yakubis, anggota DPRD Limapuluh Kota dua periode dari Partai Bulan Bintang, memilih maju dengan Partai Demokrat untuk Pileg 2019-2024 mendatang. Untuk itu, Yakubis harus mengundurkan diri dan dilakukan pemberhentian antar waktu. Hal ini, sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antarwaktu.

Dengan kata lain Yakubis yang maju dan terdaftar sebagai bacaleg untuk Daerah Pemilihan Limapuluh Kota 5 yang meliputi Lareh Sago Halaban, Luak, dan Situjuah Limo Nagari yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 harus diberhentikan antar waktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. " Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu

Ketentuan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini di wakili oleh Plt.Sekda Widya Putra mengucapkan selamat buat Hardi “ kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Pak Hardi sebagai penganti antar waktu dari Yakubis, semoga acara ini menjadi momen yang memberikan arti sendiri bagi pribadi,  melalui sumpah yang telah diucapkan secara bersungguh-sungguh, kami harapkan bapak senantiasa siap menjaga dan melaksanakan amanah yang diemban. Mudah-mudahan hal ini , dapat pula memacu semangat untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan Negara, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, “ ujar Widya Putra.

Tak kalah pentingnya, mari segera kita bina dan jalin kerjasama dengan semua unsur yang ada di DPRD Limapuluh Kota dan OPD Mitra untuk menciptakan suasana yang harmonis, meskipun masa jabatan menghabiskan sisa waktu periode 2014-2019 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi, bukan berarti mengurangi makna amanah yang diemban untuk masyarakat, partai politik, dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, “tukuk Widya Putra.

Dalam kata penutupnya ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH mengucapkan kata selamat buat anggota baru dari Partai Bulan Bintang. “ Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota mengucapkan selamat buat Pak Hardi yang akan memberikan semangat dan spirit baru dalam lembaga DPRD Limapuluh Kota. Dengan telah dilantiknya Hardi, melengkapi Lima orang dari Kecamatan Lareh Sago Halaban di lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Kita tidak dapat mengingkari takdir, siapa yang menyangka di akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019 ini, saudara dan sahabat saya Hardi yang pada tahun 1983-1987 pernah sama-sama menjadi Kepala Desa dengan saya, ibarat orang satu perguruan maka kami akan saling melengkapii.” Tutur Safaruddin dt. Bandaro Rajo SH politisi senior dari  Fraksi Golkar yang menyatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota untuk periode 2019-2024 tetapi akan maju  untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan partai yang sama, bersama dengan Hj. Aida dari Fraksi Demokrat dan Wardi Munir dari PKS.

Menjalankan Takdir
Diakhir acara Hardi kelahiran Batu Payuang 5 Juni 1951, mengatakan “ Saya menjadi anggota DPRD Limapuluh Kota, menjalankan takdir saya. Saya tidaklah menyangka, pada pemilu 2014 dengan niat awal untuk meningkatkan pendidikan dan sarana pembangunan di wilayah saya, saya memberanikan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota pada tahun 2014. Alhamdulillah tidak terlepas terhadap rasa syukur kepada Allah SWT dengan hanya mendapatkan 177 suara sah, dengan berbekal pengalaman Kepala Desa Batu Payuang 1983-1987, dan diangkat jadi PNS tahun 1984, Anggota Bamus Nagari Batu Payuang Tahun 2001-2009 saya ditakdirkan duduk sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota antar waktu penganti  Yakubis yang memperoleh 1.477 suara sah.” Ujar Hardi Suami dari Rosmawati

Pres Release Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota (Saiful .SP)
Senin, 12 November 2018.