Ferizal Ridwan Meradang sebab Pihak Sekolah Masih Banyak Mengakangi Perda No.6

IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Setelah melakukan peninjauan di beberapa sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (26/6), Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, S.Sos meradang, pasalnya masih banyak pihak sekolah mengangkangi Peraturan daerah No. 6 Tahun 2003 tentang kewajiban pandai baca dan tulis Al Quran bagi anak sekolah.

Orang nomor dua di Kabupaten Limapuluh Kota itu mengatakan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), seharusnya Dinas Pendidikan menginstruksikan agar setiap sekolah memprasyaratkan bahwa setiap siswa yang akan diterima sebagai siswa baru untuk bisa menulis dan baca Al Quran sebagai salah satu syarat utama.

"Setelah melaksanakan peninjauan di beberapa sekolah, ternyata pihak sekolah masih banyak yang tidak mempersyaratkan anak didik terhadap upaya pengamalan agama. Seharusnya, karena kita telah memiliki perda tentang baca dan tulis Al Quran, semestinya Dinas Pendidikan memerintahkan kepada pihak sekolah agar proses seleksi penerimaan siswa baru, memberikan salah satu syarat, yakni bisa tulis baca Al Quran. Siswa SD yang mau masuk SMP itu harus di tes bacaan Al Qurannya, atau bisa dengan cara menyerahkan sertifikat khatam Al Quran dan kegiatan keagamaan lainnya," ungkap pria yang akrab disapa Buya itu kepada media ini.

Sesuai dengan falsafah adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, adat basandi syarak, syarak basandi kitabulloh, Wakil Bupati Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengaku sangat menyayangkan fakta yang terjadi di lapang, padahal kewajiban pandai baca dan tulis Al Quran merupakan salah satu dari Visi Misi Kepala Daerah, yakni meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya yang tertuang dalm RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021.

"Bahwa ini sudah dari jauh hari, dan dibeberapa pertemuan, kita sudah sering sampaikan, intinya bahwa seluruh OPD, perangkat daerah, kelompok kepentingan dan stakeholder yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota untuk mendukung Visi dan Misi dengan caranya masing-masing, contohnya ada dengan cara menyelenggarakan program, ada dengan sosialisasi, komunikasi, dan bisa juga dengan cara prilaku. Kalau Perda Nomor 6 Tahun 2003 itu di terapkan menjadi syarat untuk bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya, tentu siswa akan memiliki motivasi," pungkasnya.

Sebagai mana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, BAB II. Maksud, Tujuan dan Fungsi bagian pertama menerangkan bahwa maksud kewajiban pandai baca dan tulis huruf Al Quran bagi anak sekolah dan calon pengantin adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al Quran dalam rangka menuju insan Kamil.

Sementara pada BAB VI Ketentuan Sangsi pasal 12 poin (1) menjelaskan bahwa bagi tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al Quran dengan baik dan benar, atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf Al Quran, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut. (ul)