Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Luki Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal

kami ninik mamak adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan dibawah kepengurusan Bapak Basri Datuk Rajo Usali tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat pada Kamis (29/3/2018) melakukan konfrensi pers tentang adanya pembentukan KAN tandingan yang dibuat oleh beberapa oknum niniak mamak. Keberadaan KAN tandingan ini membuat pengurus KAN dibawah Basri Datuk Rajo Usali beserta anak kemenakan Nagari Lubuk Kilangan menyatakan:

Bahwa kami ninik mamak adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan dibawah kepengurusan Bapak Basri Datuk Rajo Usali tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan yang dibentuk oleh beberapa orang oknum ninik mamak.

Bahwa dengan ini kami menyatakan bahwa pembentukan kepengurusan KAN tandingan tersebut adalah tidak syah dan ilegal secara hukum adat Nagari Lubuk Kilangan.

Bahwa anak kemenakan Nagari Lubuk Kilangan yang hadir tetap mendukung dan mengakui kepengurusan KAN dibawah kepemimpinan Bapak Basri Datuk Rajo Usali

Bahwa anak kemanakan Nagari Lubuk Kilangan yang hadir tidak megakui keberadaan KAN tandingan yang dibentuk oleh oknum ninik mamak.

Bahwa kami dari ninik mamak adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan yang syah melarang semua aktifitas KAN tandingan tersebut apalagi memakai fasilitas Nagari Lubuk Kilangan.

Surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh ninik mamak beserta anak kemenakan sebanyak 31 orang.

Sementara itu dikesempatan yang sama salah seorang anak kemanakan yang ikut menandatangani surat tersebut Syafrijon atau yang dikenal dengan sebutan Jhon Rajo Kayo Chaniago mengatakan bahwa ia tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan itu

"Saya dari tunggua panabangan untuk garis manti untuk suku Chaniago tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan ini" ujarnya 

Menurut salah satu tokoh Nagari Lubuk Kilangan Kamaruzaman, S.Pd, M.Pd juga menyatakan keberatannya akan keberadaan KAN tandingan ini.

"Pembentukan kepengurusan KAN tandingan ini diluar hukum adat Minangkabau, mana ada pembentukan rapat adat dilakukan oleh anak kemenakan itu adalah urusan ninik mamak" ungkapnya

Pria yang juga saat ini menjabat Penasehat Direksi PT. Semen Padang menghimbau kepada kepengurusan KAN tandingan untuk segera bermusyawarah dengan kepengurusan KAN Basri Datuk Rajo Usali.

"Kami minta untuk ninik mamak yang membentuk kepengurusan tandingan untuk segera bersama-sama bermusyawarah demi kepentingan nagari Lubuk Kilangang" ujarnya

Salah satu pengurus KAN tandingan yang bernama Nusran Rajo Nan Putih yang ditunjuk sebagai wakil sekretaris menyatakan pencabutan jabatannya dari struktur tersebut.

"Dengan ini mengajukan permohonan kepada Nawirman Datuk Rajo Tumangguang selaku Rangtuo adat suku Koto Nagari Lubuk Kilangan, agar mencabut/mencoret nama saya selaku wakil sekretaris pada struktur KAN yang baru dibawah pimpinan Junaidi Usman Datuk Rajo Brahim" melalui sepucuk surat yang ditandatanganinya.