Sebagai Termohon Banding Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Tinggi Kepri, Musrin: Majelis Hakim Diminta Objektif dalam Putusan

 


Impiannews.com | Batam – Para pemohon banding / para tergugat dalam perkara perdata register perkara banding nomor 31/PDT/2024/PT, yaitu Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM, ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Pengajuan banding ini diwakili oleh kantor hukum yang berdomisili di batam dan bertindak atas nama hukum para pemohon banding / para tergugat.

Kantor Hukum
MP MUSRIN PATEN & PARTNERS, kuasa hukum dari termohon banding sebelumnya penggugat Andi Rusliadi Raffi, menanggapi pengajuan banding tersebut dengan meminta majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk bersikap objektif dalam putusannya nanti. "Kami mohon majelis hakim nanti bisa objektif dalam putusan banding ini," kata Musrin.

Musrin menjelaskan bahwa gugatan kliennya terhadap ketiga tergugat bermula dari dugaan wanprestasi (ingkar janji). Ketiga tergugat memiliki toko yang menjual laptop di Mangga Dua Square, Jakarta. Mereka diduga membujuk klien kami untuk menitipkan modal dengan iming-iming keuntungan bulanan serta pengembalian modal dalam waktu paling lama satu tahun.

"Pada tanggal 14 Agustus 2022, klien saya mengucurkan dana sebesar Rp2,1 miliar secara bertahap kepada para tergugat. Pertama, sebesar Rp100 juta pada 14 Agustus 2022, kemudian Rp300 juta pada 15 Agustus 2022, Rp500 juta pada 20 Desember 2022, Rp200 juta pada 14 Januari 2023, dan terakhir Rp1 miliar pada 29 Maret 2023," jelas Musrin.

Setelah kliennya menitipkan dana dengan total Rp2,1 miliar, para tergugat berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp1,811 miliar. Namun, ketiga tergugat menyatakan bahwa toko laptop mereka di Jakarta telah tutup pada 29 Juli 2023 lalu.

"Awalnya, mereka memberikan keuntungan sesuai perjanjian, tetapi pada 29 Juli 2023, mereka tidak membayar keuntungan dengan alasan toko laptopnya tutup dan tidak beroperasi lagi, setelah klien saya melakukan pengecekan, ternyata toko tersebut masih buka. Merasa dibohongi, klien saya meminta seluruh modal yang diberikan dikembalikan, tetapi mereka tidak bisa mengembalikannya," ujarnya.

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto, membenarkan adanya permohonan banding yang diajukan oleh Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji. "Iya ada, dengan nomor 31/PDT/2024/PTTPG. Baru saja kami terima lima hari yang lalu," ujar Priyanto.

Priyanto menambahkan bahwa sidang banding dari tiga pemohon (tergugat) akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman, dengan anggota Eliwati, Djoni Siswantoro, dan panitera Umar Dani. "Putusan perkara ini paling lama dua bulan," ucapnya.

Seperti yang diketahui, klien kami sebagai Penggugat ditingkat pertama, persidangan tersebut telah dimenangkan oleh klien kami dengan amar putusan PN Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,
2. Menyatakan perjanjian penitipan uang antara penggugat dan para tergugat pada tanggal 14 Agustus 2022 adalah sah dan berharga,
3. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukumnya terhadap penggugat,
4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 milyar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan segera dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap,
5. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,
6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310 ribu.

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,391,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,982,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,668,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Sebagai Termohon Banding Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Tinggi Kepri, Musrin: Majelis Hakim Diminta Objektif dalam Putusan
Sebagai Termohon Banding Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Tinggi Kepri, Musrin: Majelis Hakim Diminta Objektif dalam Putusan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsK_d_8F4D-Mf30oT2nP_ZTLqGsVjyucKyGHTpp4BlIRUtC-l8DALTERz0MCn0PnY8yrgf8VP8Ire-rnEP1QBMtFW0KXrgldpAbAjLLWncr7ZrwFhblWWrrei3g1198dM6_m3PvGr2NQfR_v5Z6Z468vocubUC50pvKRYmAlyAs_SBImxy_eOpf6kUz-fT/s320/IMG-20240703-WA0091.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsK_d_8F4D-Mf30oT2nP_ZTLqGsVjyucKyGHTpp4BlIRUtC-l8DALTERz0MCn0PnY8yrgf8VP8Ire-rnEP1QBMtFW0KXrgldpAbAjLLWncr7ZrwFhblWWrrei3g1198dM6_m3PvGr2NQfR_v5Z6Z468vocubUC50pvKRYmAlyAs_SBImxy_eOpf6kUz-fT/s72-c/IMG-20240703-WA0091.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2024/07/sebagai-termohon-banding-perkara.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2024/07/sebagai-termohon-banding-perkara.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content