Tapera, Rakyat Semakin Lara

Oleh: Ummu Karimah
(Guru Honorer)

IMPIANNEWS.COM

Demo buruh menolak Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024 lalu. (Kompas.com 6/6/2024).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sa'id Iqbal, mengatakan demo buruh tolak Tapera mendesak pemerintah agar mencabut PP no 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Joko Widodo menyepakati dana Tapera sebesar 3% bagi pekerja yang bersifat wajib untuk tabungan perumahan.

Tapera ini dapat merugikan dan membebani pekerja. Iqbal mengatakan, "Meski telah mengiur selama 10-20 tahun, buruh tetap saja tidak diberikan kepastian untuk memiliki rumah". Iqbal menilai, bahwa Tapera membuat pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah bagi rakyat Indonesia. Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran dan tidak mengalokasikan dana dari APBN dan APBD untuk penyediaan rumah warga.

Dana Tapera pun rawan dikorupsi, tidak jelas dan pencairannya rumit.

Mencermati alasan penolakan buruh ini, kita bisa melihat bahwa Tapera adalah bukti negara tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat. Tapera juga bukti kebijakan zalim. Karena memberatkan rakyat di tengah banyaknya potongan dan pungutan untuk rakyat. Seperti BPJS, berbagai jenis pajak, dan pungutan lain.

Tapera bukan solusi untuk kepemilikan rumah. Namun, bisa menjadi jalan menguntungkan bagi pihak tertentu.

Bahkan Tapera merupakan ciri khas kebijakan di negara-negara kapitalisme yang biasa mengurangi pelayanan urusan publik. Pemerintah berperan hanya sebagai regulator yang menarik pajak dari publik.

Hal ini jelas bertentangan dengan konsep Islam. Negara terlibat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yaitu pangan, sandang, dan papan. Negara juga harus menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. 

Sebagai sebuah sistem yang komprehensif dan sempurna, Islam memiliki mekanisme tertentu untuk mewujudkan hal ini. Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan peruntukan dana kepemilikan negara yang didapat dari perolehan  jizyah, ghanimah/harta rampasan perang, fa'i dan kharaj. Atau dari kepemilikan umum seperti barang tambang yang dikelola negara untuk dikembalikan hasilnya bagi kepentingan rakyatnya.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika beliau menjadi kepala negara di Madinah. Pada saat itu Madinah merupakan sebuah negara kota. Beliau menyediakan fasilitas rumah sederhana di samping masjid Nabawi untuk warganya yang tidak mampu memiliki rumah sendiri. Orang-orang yang menempati rumah yang disediakan Nabi saw. pada saat itu dikenal dengan sebutan _'Ahlu Suffah'._ Kebijakan penyediaan rumah bagi warga negara ini dilanjutkan oleh para khalifah pengganti beliau.

Hal ini sejalan dengan hadis, beliau bersabda, "Sesungguhnya seorang imam (pemimpin/kepala negara) laksana perisai, rakyat dibelakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya."(HR. Bukhari dan Muslim)

Penyediaan rumah dari pemerintah untuk rakyatnya adalah perwujudan fungsi pemerintah sebagai perisai dan pelindung rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam hadis ini. Tentu saja dengan cara yang tidak membebankan rakyat seperti kebijakan Tapera saat ini.

Hal ini bukanlah sesuatu yang sulit dilakukan oleh negara. Karena negara seiring dengan perluasan wilayah kekuasaan Islam banyak mendapatkan _ghanimah/harta rampasan perang, jizyah, fa'i dan kharaj._ Selain itu, justru dengan pembukaan wilayah kekuasaan Islam yang dikenal dengan istilah _futuhat,_ Islam sebagai _rahmatan lil 'alamin_ dapat dirasakan oleh seluruh warga negaranya. Wallahu'alam bishawab

Post a Comment

0 Comments