TAPERA, Menambah Derita Rakyat?!

Oleh : Tia restu

IMPIANNEWS.COM

Melalui PP no.21 tahun 2024 diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan pungutan atas pendapatan masyarakat dengan nama Tabungan Perumahan Rakyat (TaPeRa) yang berlaku untuk seluruh pekerjaan di BUMN, BUMDes, dan perusahaan swasta.

Pemerintah beralasan bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Ada 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah. Ada 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ada 81 juta penduduk usia milenial (usia 25-40 tahun) kesulitan memiliki hunian.Presiden Jokowi menyatakan bahwa besaran pungutan Tapera ini sudah dihitung. Ia pun membandingkan pungutan Tapera ini dengan kebijakan Iuran BPJS. 

Namun reaksi penolakan terjadi, bukan saja para pekerja dan buruh, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga merasa keberatan. Pungutan sebesar  3% ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha, ini karena pungutan Tapera 2,5% ditanggung pekerja sedangkan 0,5% dibayar pengusaha.

Pasalnya ditengah himpitan ekonomi beban hidup masyarakat yang ada pemerintah justru menambah pungutan Tapera padahal presiden Jokowi baru saja menyetujui kenaikan harga eceran tertinggi beras. Pungutan Tapera ini bersifat wajib. Sudah ada sanksi yang disiapkan pemerintah untuk pekerja maupun Pengusaha yang menolak program ini. Mulai sanksi administrasif , denda hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk pengusaha. Bukankah ini menambah derita rakyat?!

Pengambilan harta secara paksa atas harta orang lain adalah jalan batil yang dilarang oleh agama. (QS.an Nisa : 29). 

" _Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian"_ 

Penguasa yang membuat rakyatnya menderita diibaratkan oleh Rasulullah saw. seperti penggembala yang kasar terhadap hewan gembalaannya.

Dan Tapera sejatinya bentuk lepas tangan negara, melalui tapera rakyat dipaksa saling menanggung baik yang mampu maupun yang tidak mampu.

Dalam Islam hunian adalah salah satu kebutuhan primer selain sandang dan pangan.Setiap kepala rumah tangga wajib menyediakan tempat tinggal bagi keluarga mereka dan disisi lain  negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan melarang praktik ribawi dalam jual beli perumahan, juga menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi.

Syariah Islampun mengatur bahwa lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya akan disita oleh negara untuk diberikan kepada orang yang sanggup mengelolanya. Dengan cara ini praktik monopoli lahan bisa dihapuskan dan rakyat berkesempatan untuk memiliki lahan dan hunian dengan cara yang mudah.Dalam Islam negara bukan berperan sebagai regulator (pengawas regulasi) namun sebagai pengurus (raa'in)  yang  memberikan kesejahteraan kepada seluruh individu rakyatnya.

Wallahu'alam bishawwab

Post a Comment

0 Comments