Yuditha Dituntut 7 Tahun Penjara, Musrin Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru


Impiannews.com | Batam. Yuditha Maunu Anunut penyalur  Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda 𝟒.𝟔𝟖𝟕.𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎 dengan Subsidair  2 bulan Kurungan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (25/06/2024).

Terdakwa Dikenakan 𝗣𝗔𝗦𝗔𝗟 𝟴𝟯  UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., menuturkan, pihaknya menilai putusan yang diberikan oleh JPU adalah Keliru. Sebab, dalam perkara tersebut Jaksa sudah mulai keliru dalam menyusun dakwaan hal dapat dilihat pada dakwaan alternatif kedua. Selain itu, jaksa juga tidak memasukkan keterangan Saksi ahli yang merupakan fakta dari persidangan tersebut.


“Dalam menangani persidangan kali ini, kami menilai jaksa membuat tuntutan yang keliru. Sebab, mulai dari dakwaan hingga putusan banyak kejanggalan yang kami temukan. Dalam dakwaannya, jaksa menuliskan nama dan proses hukum yang berbeda selain dari kasus tersebut. Lalu, keterangan saksi Ahli yang juga di hadirkan oleh pihak JPU tidak dimasukkan dalam pertimbanganya untuk memberikan tuntutan, dimana pada keterangan saksi ahli tersebut mengatakan bahwa bahwa terdakwa telah tepat dikenakan pasal 68 jo pasal 86 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja l” ungkapnya kepada media, Rabu (26/06/2024).

Lanjut Musrin, pada perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditemukan oleh pihaknya yang diputus sekira awal juni 2024. Yaitu, perkara nomor 921 dengan korban 20 orang serta calon pekerja diminta duit di depan 50 hingga 80 juta. Tuntutan JPU pidana penjara selama 6 tahun dan Denda 100 juta dengan Subsidair 3 bulan kurungan dapat dilihat di link website SIPP PN Batam,


“Namun kliennya, aktif berkoordinasi dengan BP2MI dan pihak BP2MI juga mengunjungi perusahaan. Selain itu, seluruh biaya PMI ditanggung oleh pihak perusahaan tanpa dipungut biaya. Lalu, perizinan berkas juga ditanggung oleh perusahaan sebelum diberangkatkan. JPU menuntut klien kami  7 tahun penjara dan denda 𝟒.𝟔𝟖𝟕.𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎 (empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Subsidair 2 bulan Kurungan,” jelasnya.

“Tentunya jika melihat kedua kasus tersebut kami mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Apa dasarnya dan bagaimana caranya Jaksa menilai hingga terjadi perbedaan tuntutan yang tidak wajar tersebut,” tagasnya.

Musrin menambahkan, jika sudah begini apakah masih bisa kita sebut Kejari Batam Baik-baik saja. Apakah kejari Batam Masih menjunjung nilai-nilai keadilan. Lalu, Ada apa dengan Kejaksaan Batam.

“Kami meminta agar Kajari mengawasi kualitas kinerja Anggotanya. Kami akan sepakat kalau penegakan hukum itu profesional dan mencerminkan rasa keadilan. Tapi, kami tidak sepakat jika ada ketidakwajaran dalam penegakan Hukum, kalau  seperti ini tetap dibiarkan maka akan rusak tatanan hukum dan saran kami copot saja Kajari batam” tutupnya.

(Red/team)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,16,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,229,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,462,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,471,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1038,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,338,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Yuditha Dituntut 7 Tahun Penjara, Musrin Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru
Yuditha Dituntut 7 Tahun Penjara, Musrin Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq_GSCbckFMC5-QTmqOnGWEshI8NUbFuWUrtffGRI9CFdSsoaHobWTrOJWd1RnU7JF_wAW_HjTbEbcPUvAlZ7RjLqRilREpzuSJRt8y-rFqtNyODWVKXvRtJMN9VfDE4ygpY5EsfLkKigQ-ZdouVRHOXliZO1jV6EmzOvcdVfx8puDV7DpaeUSuQdV04Pc/s320/IMG-20240627-WA0127.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq_GSCbckFMC5-QTmqOnGWEshI8NUbFuWUrtffGRI9CFdSsoaHobWTrOJWd1RnU7JF_wAW_HjTbEbcPUvAlZ7RjLqRilREpzuSJRt8y-rFqtNyODWVKXvRtJMN9VfDE4ygpY5EsfLkKigQ-ZdouVRHOXliZO1jV6EmzOvcdVfx8puDV7DpaeUSuQdV04Pc/s72-c/IMG-20240627-WA0127.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2024/06/musrin-copot-kajari-batam-karena_27.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2024/06/musrin-copot-kajari-batam-karena_27.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content