Sukses Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Lima Puluh Kota

.

IMPIANNEWS.COM

Sarilamak, - Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama. 


Hal tersebut ditegaskan H.Irwan Kakan Kemenag Lima Puluh Kota disaat memberikan sambutan pada kegiatan kampanye Mandatory Sertifikasi Halal, Sabtu (18/03/2023). Kegiatan strategis tersebut dipusatkan di pasar Dangung-Dangung Kecamatan Guguak yang dihadiri oleh Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Pimpinan OPD terkait, Camat Kecamatan Guguak, dan ratusan pelaku usaha lainnya.


Lebih lanjut dijelaskan Kakan Kemenag, "Kegiatan kampanye Mandatory Sertifikasi Halal dilakukan lebih dari seribu titik di Indonesia secara serentak merupakan upaya Kementerian Agama dalam memberikan edukasi sertifikasi halal sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. Dimana produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat."Tegas Kakan Kemenag.


Disini lain Kakan Kemenag menjelaskan,"Posisi Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Islam terbesar, harus menjadi lokomotif utama dalam mewujudkan sertifikasi halal dunia, kita Indonesia merupakan pemain utama dalam membentuk arus dunia dalam mewujudkan sertifikasi halal, peluang tersebut tentu membutuhkan dukungan seluruh stakeholder yang ada,"terang alumni UIN Imam Bonjol ini.


Terakhir atas nama pribadi dan pimpinan lembaga, saya sampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah beserta seluruh OPD  yang telah bahu membahu untuk suksesnya kegiatan sertifikasi halal di daerah yang kita cinta ini, "pungkas Kakan Kemenag.


Sementara itu Deni Asra Ketua DPRD Lima Puluh Kota yang membacakan pidato Menteri Agama Republik Indonesia menyampaikan, "Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal", terang Ketua DPRD.


Disisi lain Ketua DPRD Lima Puluh Kota juga menegaskan "Atas nama pimpinan DPRD Lima Puluh Kota pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program sertifikasi halal yang digagas Kementerian Agama", program tersebut diyakini dapat meningkatkan nilai jual dari produk para pelaku usaha yang menjadi jantung ekonomi masyarakat Lima Puluh Kota. "Harapnya.


Ditemui awak media, Uda I salah seorang pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal terhadap produknya menyampaikan,"tarimo kasih banyak kami sampaikan ka jajaran Kementerian Agama, Allahamdulillah produk nan ambo produksi kini lah bersertifikat halal sehingga dapek nilai tambah bagi penjual produk tersebut."jelasnya dalam logat Blok M yang kental.


Kegiatan kampanye Mandatory sertifikasi Halal di  Kabupaten Lima Puluh Kota di pusat di dua titik, pertama di pasar Dangung-Dangung dan yang kedua di pasar Sarilamak Kecamatan Harau. (014)

Post a Comment

0 Comments