Lemahnya Penanganan terhadap Permasalahan Kemiskinan Ekstrem Saat Ini

Oleh: Reni Mardiani
(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)

IMPIANNEWS.COM

Mengutip berita dari Republika.co.id, Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi masuk kategori penduduk miskin ekstrem berdasarkan hasil pencocokkan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat. Pencocokkan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.

"Pencocokkan data ini diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Sabtu (28/1/2023).

Dia menjelaskan, indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasarkan pengeluaran harian, yakni warga dengan pengeluaran di bawah 1,9 dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp11.941,1 per kapita per hari.

"Jadi, indikatornya adalah warga yang pengeluaran per kapita per harinya di bawah nilai tersebut, sesuai ketetapan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional," katanya.

Terkait warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem ini, penyebabnya adalah karena lemahnya penanganan terhadap program-program pemberantasan kemiskinan. Padahal sejatinya solusi penyelesaian atau pengurangan kemiskinan yang terjadi di negeri ini yaitu dengan menerapkan aturan Allah SWT atau syariat Islam secara menyeluruh. Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh rakyat Indonesia selayaknya memiliki andil (saham) yang besar terhadap pemberantasan kemiskinan bangsa ini. Ironisnya, kemiskinan menjadi masalah bangsa Indonesia yang tiada pernah menemui titik terang. Setiap tahun kemiskinan semakin bertambah, yang biasanya didahului oleh surplus sumber daya manusia (SDM) usia remaja yang memasuki usia kerja. Terbatasnya lapangan pekerjaan berdampak pada pengangguran yang berimplikasi pada kemiskinan rakyat. Sebagai sebuah agama yang nilai-nilai luhurnya bersumber dari Tuhan (wahyu), Islam akan mampu membaca kondisi yang ada dan berusaha melakukan respons yang benar dan tepat guna. Dengan demikian kemiskinan tidak lagi menjadi masalah bangsa yang berlarut-larut tanpa menemui jalan tengah (solusi). Hal ini juga karena hakikatnya ajaran Islam mengandung nilai-nilai implikatif yang responsif, konstruktif, dan inovatif terhadap kehidupan umat manusia.

Islam dengan segala ajaran luhur yang terkandung di dalamnya memiliki proyeksi yang jauh ke

depan, yang bertujuan untuk memelihara kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Dalam Islam kita mengenal zakat (baik fitrah maupun mal). Sebagai salah satu dari rukun Islam, zakat fitrah ternyata mampu memberikan solusi nyata (konkrit) dalam mengatasi kemiskinan umat. Betapa tidak, setiap orang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haulnya (batas minimal waktu) diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya dengan persentase yang telah diatur dalam syariat. Zakat itu nantinya akan didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin serta tujuh golongan lainnya sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an (Q.S. At-Taubah [9]:61). Dengan demikian tidak akan ada lagi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Tidak ada lagi sikap saling mencurigai dan mengintimidasi, karena si kaya memiliki kepedulian terhadap nasib orang miskin dan si miskin pun merasa diayomi dengan santunan yang diberikan oleh kaum elit (aghniya) itu. Inilah yang kemudian kita sebut sebagai inti ajaran Islam yang begitu memperhatikan prikemanusian.

Di samping zakat, bentuk strategi pengentasan kemiskinan secara bertahap yang diajarkan Islam

dalam kitab suci Al-Qur’an, yaitu membentuk kesadaran umat dalam menanggulangi kemiskinan, melakukan gerakan menyantuni orang miskin, memberi santunan langsung kepada orang miskin, menegakkan hak orang miskin, melindungi aktivitas ekonomi orang miskin, berbuat baik secara umum dan menyeluruh, fidyah puasa, infaq, sedekah, ghanimah, jaminan warisan dari keluarga dan kiffarah.

Dengan begitu, solusi untuk mengatasi permasalahan umat adalah dengan kembali kepada aturan Islam yang sempurna yaitu dengan cara penerapan syariat Islam secara total (kaffah). Wallaahu alam bish showab.

Post a Comment

0 Comments