Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

Penulis: Seara Salsabila
(Komunitas Muslimah Rindu Surga, Bandung)

IMPIANNEWS.COM

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar dan Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) yang baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mereka membahas mengenai dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun, kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum.

Teruntuk pasal 414, pasal tersebut dianggap lemah karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi. Justru pasal itu akan jadi pasal karet guna menjerat pasangan suami istri yang sedang ada masalah pribadi diantara mereka. Soal penerapan Pasal 411 ayat (1) bagi LGBT juga sulit sebab pasal tersebut mengharuskan adanya aduan dari keluarga inti. Untuk pasal 292 ini hanya mengatur orang dewasa yang melakukan tindakan melanggar kesusilaan dengan anak belum dewasa dari jenis kelamin yang sama. Adapun Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP KUHP baru. Kedua pasal itu mengatur soal berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat. Hanya saja, pasal yang menyangkut berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat ini tak mengatur secara spesifik soal ancaman pidana pelanggarnya.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Jakarta, Republika.co.id, Ahad (22/01/2023).

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah negara resah, salah satunya Indonesia karena mayoritas masyarakatnya beragama muslim. Lalu KUHP yang baru membahayakan hak-hak jutaan orang di Negara Indonesia (Human Rights Watch hari ini dalam World Report 2023, hrw.org.id/12-01-23).

Pelarangan LGBT di Indonesia menghadapi banyak tantangan khususnya dari para pegiat HAM terlebih paska pengesahan KUHP yang baru, yang tidak secara tegas melarang LGBT. Namun hal ini tidak terjadi hanya di Indonesia tetapi hal ini juga menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat didunia. Setiap negara akan merespons kasus ini secara berbeda-beda tergantung dari masing-masing negara. Adapun di Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam juga belum tercerahkan mengenai bahaya nya akibat dari adanya kampanye massif para pelaku LGBT. Perilaku LGBT tersebut di dalam islam adalah termasuk tindakan yang menyimpang serta haram hukumnya. Kemudian perilaku LGBT juga dapat menular dari satu orang ke orang lainnya di lingkungan masyarakat akibat pengaruh tersebut dan itu amat sangat berbahaya. Apabila pelaku LGBT sudah sadar pun, harus diterapi secara psikologis dan spiritual serta hal ini membutuhkan waktu yang panjang.

Inilah buah dari pemikiran sekuler yang diemban oleh negara. Negara saat ini mengemban aturan yang bukan sepenuhnya berasal dari Al-Qur’an. Sesuatu yang sudah jelas diharamkan oleh agama islam tidak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legitimasi LGBT atas dasar hak asasi dan hak seksual reproduksi. Padahal perilaku LGBT sudah jelas-jelas dapat merusak moral umat dan memutus garis keturunan apabila dilakukan secara berkepanjangan. Negara dalam kondisi ini tidak dapat mencegah normalisasi LGBT ke tengah-tengah masyarakat malah terkesan memudahkan dan mendukung perilaku LGBT tersebut. Sedangkan penerapan agama seperti halnya saja agama islam pada saat ini sangat dibatasi. Umat muslim di Indonesia yang ingin membela dan mendakwahkan agamanya malah di diskriminasi dan di kriminalisasi.

Hal ini sangat jauh berbeda dengan apa-apa yang Allah perintahkan. Hal ini juga menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Ini hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah menerapkan satu-satunya aturan yaitu Syariat Islam. Di dalam syariat islam salah satunya sudah jelas bahwa tindakan menyimpang seperti LGBT itu haram hukumnya dan dapat mendatangkan azab Allah. Hal ini disampaikan oleh Allah langsung di dalam Al-Qur’an yang mana kaum nabi luth yaitu kaum Sodom di azab karena melegalkan perilaku gay. Ayat tersebut adalah suatu peringatan dariNya, bahwa apabila kita ingin hidup selamat di dunia dan di akhirat maka salah satunya adalah kita menaati laranganNya yaitu mengenai kita sebagai umat muslim tidak boleh melakukan tindakan LGBT. Wallahu’alam.

Post a Comment

0 Comments