Ditreskrimsus Polda Sumatera berat berhasil menangkap 4 orang tersangka pelaku kasus niaga liquefied petrolium gas ( LPG )

IMPIANNEWS.COM

PADANG -- Direskrimsus Polda Sumatera berat berhasil  menangkap 4 orang tersangka kasus niaga liquefied petrolium gas ( LPG ) dari tabung 3 Kg yang bersubsidi dengan cara mamindahkan / disalin gas ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg yang tidak bersubsidi ( non subsidi ) . 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK menjelaskan, tersangka tersebut berinisial S. pelaku utama jenis kelamin perempuan ( 41 ) di tangkap di pangkalan tersangka sendiri bersama dua orang kariawannya Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib yang bertempat di Komplek Lubuk Gading Permal V Blok D No 3 RT 1/12 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," jelasnya 

Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti yang ditemukan, 7  buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna pink  dan 11 buah tabung gas 5,5 kg warna pink yang sudah berisi, 19 buah tabung gas LPG ukuran 5.5 kg warna pink dan 5 buah tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, dan 96 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau dalam keadaan kosong. 13  buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna pink dan 14 buah tabung LPJ 3 kg warna hijau  sedang proses pengisian.

Barang bukti alat yang digunakan, 16 pasang alat pengisian yang terdiri dari pentil dan potongan pipa paralon, 12 buah regulator yang sudah di modifikasi warna orange, 50 buah segel penutup tabung gas warna putih, 20 buah segel penutup tabung gas warna kuning, 12 1 alat berbentuk per yang di modifikasi sebagai pembuka karet tabung gas LPG. 50 buah karet tabung gas warna merah. 141 buah timbangan merk renhe.  1 buah alat angkut tabung gas LPG, 1  unit mobil merk mitsubishi kuda warna hijau nopol BA 1796 AP. 1  buku tulis 70 Gsm merk garda warna merah berisikan penjualan tabung gas LPG," ungakap Kabid Humas Polda Kombes Pol Dwi saat konferensi pers, Jumat 17 Februari 2023 di Mapolda Sumbar.

Lanjut lagi, bisnis penyelewengan tersebut sudah berlangsung sejak bulan April 2022, tersangka S dibantu 2 orang yang berinisial B dan N untuk memindahkan dari tabung dari 3 kg ke tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg  itu tugas 2 tersang tersebut, sedangkan berinisial E tugasnya menampung ketika sudah menjadi gas tabung 5,5 kg dan tabung  12 kg tersangka  E membelinya kepada tersangka S dan lalu di jual kepada masyarakat.

Tersangka E mempunyai kios penjualan LPG Non Subsidi yang beralamat di Jalan By Pass Km 16 Depan Gudang Sampoerna Kec . Koto Tangah Kota Padang dan sudah berlangsung semenjak bulan Juni 2022 sampai sekarang, dan dalam pengembangan perkara di tempat tersang E di temukan 8  tabung gas ukuran 12 Kg hasil pemindahan dari tabung gas 3 kg yang bersubsidi yang berasal dari tersangka S," ungkapnya lagi

Untuk tersangka S,  B, dan N,  melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI  No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke - 1 KUH - Pidana . 

Sedangkan tersangka E, melanggar Pasal 480 KUH- Pidana Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  yang ditambah dan dirubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 4 tersang tersebut dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak 60 ( enam puluh ) Milyar,' tutupnya ( Ayu)

Post a Comment

0 Comments