Komisi 1 DPRD Sumbar ke KI Pusat, Rafdinal: Makin Menguatkan Menentukan KI Sumbar Periode 2023-2027.

IMPIANNEWS.COM

Jakarta, --- Komisi I DPRD Sumbar tidak mau gegabah menetukan siapa lima komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) periode 2023-2027. 

Meski fit and proper test sudah digelar Kamis-Jumat   19-20 Januari 2023, sebelum memutuskan Komisi Informasi I melakukan konsultasi ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat, Rabu 25/1-2023.

"Hasilnya, kita di Komisi I DPRD Sumbar semakin mendapatkan informasi yang sangat jelas tentang pemilihan komisioner  KI Sumbar, juga makin memahami beban tugas dan fungsi dari Komisi Informasi itu sendiri," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal usai konsultasi dengaj KI Pusat tadi. 

Bahkan Komisi I DPRD Sumbar kata Rafdinal bangga atas apresiasi KI Pusat terhadap KI Sumbar selama ini. 

"Luar biasa apresiasi dan penilaian KI  Pusat terhadap kinerja KI Sumbar periode 2019-2023  Terus terang itu membanggakan kami di Komisi I DPRD Sumbar," ujar Rafdinal. 

Komisi I melakukan konsultasi dan diterima Ketua KI Pusat Dony Yoesgiantoro yang menyambut meski tugas utama sidang sengketa informasi ada empat regsiter saat kehadiran Komisi I Sumbar dipimpin Ketua Syawal, Wakil Ketua Maigus Nazir, juga ada anggota Komisi I seperti antara lain Hendra Irwan Rahim, Leli, Syaiful Huda, Irzal Ilyas dan Yunisra, juga didampingi Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Stah Ahli Gubernur Sumbar Jasman, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Kadis Kominfo Widya Hatta, Kabiro Hukum Ezeddin Zain, Komisioner KI Sumbar 2 Periode Adrian Tuswandi serta Kabid IKP Indra Sukm.

Ketua KI Pusat Dony sambut Komisi I DPRD Sumbar didamping Wakil Ketua Arya Sandiyudha dan Komisioner membidangi PSI Syawaludin.

"Terima kasih atas kehadiran bapak ibu DPRD Sumbar, pak Sekwan, Pak Asisten I dan Bu Kadiskominfo, konsultasi penting karena bapak dan ibu dapat gambaran terkait proses akhir seleksi KI Sumbar. Terus terang kami KI Pusat mengikuti progres seleksi KI Sumbar  Dan saya berani sebut prosesnya sudah on proses," ujar Dony Yoesgiantoro.

Dony menegaskan bahwa kewenagan DPRD memilih dilandasi oleh  aturan UU dan Perki 4 tahun 2016 tentang seleksi komisi informasi.

"Pilihan bapak ibu, Komisi I DPRD Sumbar tentu harus yang terbaik bagi lembaga KI Sumbar yang selama ini berkinerja sangat baik dalam program mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar, " ujar Dony. 

Ketua Komisi I DPRD Sunbar Syawal mengatakan ke KI Pusat dalam rangka memberi penguatan dalam tugas konstitusi DPRD untuk menetapkan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027, seperti soal calon incumbent dan unsur mewakili pemerintah. 

Dony menegaskan incumbent penting untuk  keberlanjutan lembaga Komisi Informasi Sumbar.

"Komisi Informasi Sumbar setelah berganti periode, maka kerja keterbukaan sudah menunggu periode berikutnya, tidak ada waktu untuk belajar dan memahami kerja kekomisi informasian lagi. Sehinga itu mempertahankan komisioner incumbent menurut saya dan kawan-kawan di KI Pusat penting, " ujar Dony.

Begitu juga soal unsur pemerintah di komisi informasi, itu kembalikan saja ke Perki 4/2016, karena komisi informasi itu ada dua unsur mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

"Tapi, kesemuanya itu kembali kepada kewenangan yang bapak dan ibu anggota DPRD miliki," ujar Dony. 

Menurut Dony silahkan DPRD menilai mana yang terbaik. Karena kata Dony Yosgiantoro pilihan bapak dan ibu akan melekatkan jabatan komisioner kepada calon yang akan menjadi pengawal keterbukaan informasi publik di Sumatra Barat. 

Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandiyudha juga memperkuat, bahwa Perki 4 tahun 2016 jadi acuan termasuk soal komisiomer mencerminkan unsur pemerintah.

"Perki seleksi ini tegas mengatakan sebanyak-banyak satu dari lima anggota komisi informasi provinsi adalah mencerminkan unsur pemerintah," ujar Arya Sandiyudha. 

Sedangkan Komisioner KI Pusat Syawaludin mengatakan hasil Timsel diserahkan gubernur ke DPRD, kewenangan DPRD menentukan lima komisioner terpilih dan lima calon PAW. 

"Di sinilah penilaian anggota DPRD Sumbar untuk memformulasikan seharmonis mungkin komisi informasi periode empat tahun kedepan, banyak kasus ketika tidak harmonis DPRD dan Gubernur soal Komisioner KI, justru jadi ancaman terhadap keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut" ujar Syawaludin. 

Komisi Informasi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. 

"Unsur pemerintah itu tidak mesti ASN tapi orang yang direkomendasikan gubernur, empat lagi unsur masyarakat. Komposisi unik karena UU 14 2008 lahir untuk membela kepentingan pemerintah dan kepentingan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik" ujar Syawaludin. 

Komisi I DPRD Sumbar merencanakan memilih 15 calon KI Sumbar yang telah melewati fit and proper test, menjadi lima komisioner terpilih dan lima calon pengganti antar waktu, pada Kamis 26/1-2023.(***)

Post a Comment

0 Comments