Solusi Islam Mengatasi Kekerasan Seksual

Ilustrasi (SHUTTERSTOK/MOLOTOKA)
Oleh: Siti Maryam
(Muslimah Pegiat Literasi)

IMPIANNEWS.COM

Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Mentri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian agama. PMA  no. 73 tahun 2022 telah ditanda tangani oleh Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementrian Agama. Satuan pendidikan itu mencangkup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal setra meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pementauan dan evaluasi; sanksi dan ketentuan penutup. Totalnya berisi 20 pasal.

Dalam PMA ini mengatur tentang bentuk kekerasan seksual mencangkup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 16 Klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Kementrian/lembaga pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat dan orang tua peserta didik. Termasuk juga tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban

Sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Sedangkan aturan teknis dan SOP masih dalam proses penyusunan. Jadi belum ada gambaran utuh pelaksanaan di lapangan. Sehingga kadang hanya aturan di atas kertas. Dan tanpa menyentuh akar permasalahannya.

Bukan Solusi Yang Tepat

Terbitnya PMA sebagai upaya sedikit dari pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual ini. Karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa para korban di lingkungan pendidikan umum. Juga pendidikan yang berbasis agama pun tak luput dari incaran para pelaku bejat ini. Para pelaku yang kebanyakan adalah para pembinanya atau pengelolanya, menjadikan muridnya sebagai korban atas kebejatan hawa nafsu mereka, dan hal inilah yang menjadi momok menakutkan bagi para orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke lingkungan sekolah. 

Namun sayangnya, penerbitan PMA ini bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi problematika kekerasan seksual di lingkunagan pendidikan. Karena kebanyakan dari para pelaku kekerasan ini adalah mereka yang memiliki kedudukan yang bisa saja menekan para korban agar tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpanya. Bahkan para pelaku bisa saja mengancam korban dengan menggunakan kedudukannya. Entah itu dengan nilai, tidak lulus, mencoreng nama korban, mempermalukannya, dan lain-lain. Sungguh memilukan pembina yang seharusnya menjadi pemberi rasa aman bagi muridnya, namun saat ini berbalik menjadi predator yang siap memangsa para korbanya. 

Akar dari problem kekerasan seksual ini adalah sistem sekuler-liberal yang saat ini bercokol di negeri kita. Karena pada faktanya kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja. Ada banyak kasus-kasus kekerasan seksual lain yang terjadi di luar lingkungan pendidikan. Seperti di lingkungan rumah, jalan-jalan sepi, kos-kosan, tempat kerja dll. Bahkan jumlah kasus kekerasan seksual tersebut sudah tidak lagi bisa terhitung, saking banyaknya kasus yang terjadi setiap harinya.

Sistem sekuler kapitalis demokrasi inilah yang menjadi akar permasalahannya. Sistem tersebut memberikan kebebasan kepada setiap individu masyarakatnya untuk berprilaku sesuai keinginannya. Akses pornografi pun sangat mudah didapat oleh masyarakat. Sudah tak asing lagi banyak iklan-iklan yang berbasis pornografi, yang menampilkan hal-hal yang tidak layak dipertontonkan, sekalipun tidak diakses sama sekali. Tidak hanya itu, perempuan juga diberikan kebebasan untuk berpakaian sesuai keinginan mereka. Tanpa memperhatikan keamanan mereka dari gangguan kaum laki-laki yang bebas melihat seluruh auratnya. Tidak hanya itu, bahkan tanpa memperhatikan perintah dari sang Pencipta. Mereka bebas berlenggak-lenggok dengan pakaian sangat tidak pantas dipakai dan  sengaja dipertontonkan di depan halayak umum. Mereka diberikan kebebasan sebebas-bebasnya, baik itu muslim atau nonmuslim. Semua tidak ada bedanya bagi sistem sekuler saat ini.

Tidak hanya itu, kekerasan seksual di lingkungan pendidikanpun tidak hanya menimpa kaum perempuan. Pada faktanya, kaum laki-laki pun banyak yang menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh para pembinanya. Dan kasus pencabulan inipun sering sekali terjadi menimpa para korban yang tidak bersalah.

Kebebasan berprilaku inilah yang menjadikan individu masyarakatnya bebas melakukan apapun karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM). Pacaran, LGBT, _berkhalwat_ , _ikhtilat_ sudah bukan lagi menjadi perhatian penting bagi hukum saat ini.

Islam Solusi Hakiki

Islam dalam masa kejayaannya sudah terbukti bisa menyelesaikan problematika kasus kekerasan seksual. Islam memiliki berbagai cara untuk mengatasi kekerasan seksual ini agar tidak terus-menerus terjadi. Ketika hukum-hukum Islam diberlakukan dalam sebuah negara, disitulah hukum-hukum ini akan berlaku bagi setiap individu masyarakatnya. Tidak hanya aturan yang diterapkan, sanksi akan berlaku bagi setiap pelaku kejahatan. Sanksi yang diberlakukan pun adalah yang akan memberikan efek jera bagi para pelakunya yaitu hukuman yang bersifat _jawabir_ (penebus) dan _jawazir_ (pencegah). 

Serangkaian aturan yang akan diberlakukan bagi setiap individu masyarakat. Salah satunya adalah dalam masalah pergaulan antara perempuan dan laki-laki yaitu: 

1. Islam melarang adanya aktivitas berduaan atau _khalwat_ antara laki-laki dan perempuan _ajnabi_ (bukan mahrom) dengan alasan apapun. Begitu juga di lingkungan pendidikan baik itu untuk keperluaan ujian, nilai, rapat atau yang lainnya. Kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, itupun harus disertai dengan _mahrom_. Apalagi adanya aktivitas pacaran yang sangat diharamkan dalam Islam, karena pacaran merupakan salah satu pintu terjadinya perzinahan.

2. Islam melarang adanya _ikhtilat_ (bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan) sebisa mungkin. Negara akan memberi batasan agar laki-laki dan perempuan tidak bercampur seperti di taman, lapangan, sekolah, kendaraan, dll. Semua akan ditata rapih agar tidak terjadi adanya aktivitas _ikhtilat_ ini.

3. Islam mewajibkan bagi setiap perempuan baik itu muslim atau non muslim agar menutup seluruh tubuhnya dengan _khimar_ dan _jilbab_ sesuai dengan perintah Allah dalam QS Al ahzab ayat 59. Bukan hanya untuk menjaga _iffahnya_ (kehormatannya) saja, melainkan Islam juga memaksakan agar setiap perempuan harus selalu taat terhadap perintah Allah tersebut. 

4. Islam melarang kaum laki-laki untuk memandang perempuan yang bukan _mahrom_ lebih dari tiga kali, hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika ada seorang sahabatnya yang terus menerus memandang seorang perempuan. Lalu kemudian Rasulullah memalingkan wajah sahabatnya tersebut, karena ada perintah Allah yang mewajibkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Satu pandangan itu dari Allah tetapi pandangan selanjutnya adalah dari setan. Setan inilah yang akan senantiasa menggoda manusia untuk melakukan perbuatan keji dan mungkar.

5. Islam melarang perempuan untuk bepergian lebih dari satu hari satu malam tanpa di sertai dengan _mahrom_ , hal ini dilakukan agar kaum perempuan tejaga _iffahnya_ dari hal-hal yang buruk.

6. Begitupun untuk aktivitas di dalam rumah, hal ini harus sangat diperhatikan. Misalnya seperti melarang anak belum baligh untuk masuk kamar orang tua di waktu-waktu tertentu. Atau setiap waktu harus meminta ijin masuk kamar orang tua untuk anak sudah baligh. Kemudian memakai pakaian yang sopan di dalam rumah, menjaga aktivitas suami istri di depan anak dll. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan rumah. Seperti ayah pada anak, anak pada ibu, saudara pada saudari, kakek pada cucu, paman pada keponakan dll.

7. Negara akan menutup seluruh akses yang berbau pornografi baik itu di televisi, handphone, aplikasi, komik, majalah, iklan dll. Semua akan disaring sedemikian rupa agar masyarakat tidak akan mudah mengakses pornografi.

8. Setiap individu akan dikuatkan keimanannya agar merasa takut terhadap Allah, takut bermaksiat kepada Allah dan senantiasa memperhatikan setiap perbuatannya agar sesuai dengan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

9. Hukuman/sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku kejahatan ini akan memberikan efek jera. Hukuman yang bersifat _jawabir_ atau penebus dosa di dunia dan di akhirat kelak. Dan _jawazir_ pencegah agar setiap individu masyarakat merasa takut untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

Begitulah syariat Islam dalam menyelesaikan masalah. Tidak hanya masalah cabangnya melainkan sampai pada akar masalahnya. Tidak hanya untuk lingkungan pendidikan saja, juga untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini dimanapun itu, di rumah, di sekolah, tempat bekerja, pesantren, jalan-jalan sepi dll. Negara Islam akan memberikan rasa aman khususnya bagi kaum perempuan dalam melakukan aktivitasnya.

Wallahualam bisawab

Post a Comment

0 Comments