BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikkan Layanan atau Iuran


Oleh: Tami Lestari, S.Pd
(Muslimah Pegiat Literasi)

IMPIANNEWS.COM

Opini - Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut sampai sehat kembali. Namun sayang, di negeri ini, mendambakan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas seperti mimpi di siang bolong. Rakyat harus berurusan dulu perusahaan asuransi dan membayar sejumlah iuran. Apalagi muncul kebijakan penghapusan kelas rawat di rumah sakit rujukan ketika berobat melalui BPJS. Selain itu, ada wacana menaikkan jumlah iuran sesuai gaji peserta BPJS.

Dikutif dari okezone.com, Indonesia memiliki sistem pelayanan untuk meringankan biaya kesehatan rakyat melalui program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Rakyat diharuskan membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelasnya masing-masing. Namun saat ini, Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022. 

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. (okezone.com) 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas standar ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. (cnbcindonesia.com) 

BPJS Kesehatan memberikan formula baru. Namun formula baru ini tidak menyelasaikan segudang masalah kesehatan di negeri ini. Buktinya, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan turun kelas dan nonaktif pasca kenaikan premi per 1 Januari 2020 lalu. Oleh karena itu, jika ditelaah alasan sesungguhnya dibuat kebijakan adalah untuk kepentingan korporasi BPJS Kesehatan agar terjaga keberlangsungannya, bahkan pencegahan defisit adalah alasan pokok. Sejak awal keberadaan BPJS Kesehatan pada 2014, setiap tahun berulang dengan nilai puluhan triliun rupiah. (mediasulsel.com)

Efek Sistem Kapitalisme

Meski upaya pengantian sistem pelayanan, BPJS Kesehatan sama hal nya dengan asuransi. Rakyat membayar sejumlah uang demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Bukan jaminan kesehatan, jika memang benar merupakan jaminan kesehatan sudah semestinya rakyat dijamin baik dari pelayanan maupun pembiayaan. 

Namun negara penganut sistem kapitalisme ini, sejauh ini tidak bisa menjamin apa-apa. Istilah jaminan disini hanyalah istilah “kiasan” untuk memalak uang rakyat tepatnya. Pemangku kekuasaan sedang memikirkan dirinya sendiri agar tidak perlu repot mengeluarkan biaya untuk kesehatan rakyatnya. 

Fakta lain, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan tak berdampak pada pelayanan kesehatan yang optimal untuk rakyat. Melainkan rakyat haruslah antri juga mengurus administrasi yang ribet, pelayanan yang lama juga terkesan abai terhadap masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Fakta di atas merupakan salah satu fakta dari sekian fakta lain yang membuktikan efek dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan rakyat. Dunia kesehatan dijadikan sebagai komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan para penguasa. Alih-alih menjamin kesehatan rakyat, sistem kapitalisme ini hanya menambah permasalahan yang dialami rakyat. 

Pelayanan Kesehatan dalam Islam

Dalam sistem Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab Negara, pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatan. 

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, beliau selaku Kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehtan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya.

Dengan demikian, dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh Negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang. Dengan penerapan Islam sebagai sistem pemerintahan tentulah rakyat hari ini tidak perlu khawatir mengenai kesejahteraan dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, dan bidang-bidang lainnya. 

Wallahua'lam bishawab

Post a Comment

0 Comments