Kapolsek Sagulung Gelar Press Release Ungkap DPO Pencurian Dengan Pemberatan di PT. HONG Yuan Kec. Sagulung

IMPIANNEWS.COM

Polresta Barelang – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Trk menggelar Press Release Ungkap DPO Pencurian Pemberatan di PT. Hong Yuan Kec. Sagulung yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung. Kamis (28/04/2022)

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan sebelumnya sudah di amankan 4 Pelaku yang berinisial FL (32 Tahun), HJ (34 Tahun), TR (26 Tahun), S (34 Tahun), dan kemudian Pelaku MA (43 Tahun) sebagai DPO berhasil di amankan. 

Kejadian berawal Pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana "PENCURIAN" di PT.HONG YUAN Kec. Sagulung yang dimana pelapor adalah karyawan SAPCON PT.YAPPANTO GROUP yang bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT.HONG YUAN yang tugasnya sebagai pengawas lapangan. Pelapor mengecek Workshop di PT.HONG YUAN dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa: 1  unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3  unit Travo lakoni 250, dan 3  unit Travo Weldking 400. Atas kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 70.000.000 ,- Dan Melaporkan Kejadian Ke Polsek sagulung. 

Setelah menerima Laporan dari Korban Kemudian Pada hari sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 wib Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku yang bernama FL sedang berada di winsor Phase Lubuk Baja Nagoya, kemudian Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang bernama FL tersebut dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut, Setelah itu anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap yang diduga tersangka FL dan tersangka FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang di kawasan PT.HONG YUAN  tersebut dan tersangka FL juga mengakui bahwa pada saat melakukan Pencurian tersebut dirinya bersama dengan 4 orang temanya yaitu , tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka MA (43 Tahun). 

Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka TR Rumah makan lamongan Winsor lubuk baja dan tersangka TR berhasil di amankan, setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kavling Sagulung sempurna Sagulung Kota Batam, setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.  

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, Mh melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan TindakPidana Pencurian dengan pemberatan ini di lakukan oleh 4 Pelaku yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung, Para pelaku melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K menghimbau untuk perusahaan yang libur saat lebaran idul fitri, di berdayakan security lebih aktif mengecek Kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian. Dan dihimbau juga apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran di sarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh Security setempat. 

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K juga mengingatkan untuk rumah yang di tinggali agar mengecek listrik ataupun kompor agar di pastikan semua telah di matikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. 

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K.

Post a Comment

0 Comments