DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna penyampaian reses masa persidangan kedua tahun 2021/ 2022 dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021/2022,

IMPIANNEWS.COM

Sumbar - DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna penyampaian reses masa persidangan kedua tahun 2021/ 2022 dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021/2022, Kamis  28 April 2022 di ruang sidang utama DPRD Sumbar. 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar  didampingi  wakil ketua DPRD Sumbar  Suwirpen Suib, dan  Indra Datuk Rajo Lelo, dihadiri oleh  Sekda Provinsi Sumatera Barat.

Ketua DPRD Sumbar  Supardi mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD.

Wakil rakyat berkewajiban setiap anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” Papar Supardi

Lebih lanjut  Supardi menjelaskan, reses merupakan wadah disediakan kepada setiap anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat dilaksanakan setiap masa persidangan. Reses yang dilaksanakan dari 12 – 19 Februari 2022 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, reses tentu banyak hal disampaikan kepada masing- masing anggota DPRD.

“Aspirasi disampaikan masyarakat  wajib ditampung dan diperjuangkan anggota DPRD Provinsi Sumatera dalam bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat. Hasil reses akan menjadi bahan pokok- pokok pikiran DPRD dan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat,” ucap Supardi.

Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menyampaikan, pihaknya telah menghimpun laporan hasil pelaksanaan reses dan disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna dari perdapil pelaksanaan reses diiikuti masing- masing anggota berjumlah ratusan aspirasi diserap dari masyarakat.

“Reses merupakan wujud transparansi DPRD kepada masyarakat yang telah memilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, karena soal pembangunan, keluhan masyarakat dan akan menjadi bahan untuk diperjuangkan DI DPRD,” Tutur Raflis.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam reses juga melakukan sosialisasi peraturan yang telah disahkan kepada masyarakat dan anggaran tersedia DPA Sekretariat DPRD.

“Semoga kegiatan ini dapat kita Pertanggungjawaban dunia dan akhirat, ” Tutup Raflis

Post a Comment

0 Comments