Tak Ada Jaminan Ustadz Tak Berbuat Maksiat


Oleh: Ade Aisyah A,Md.
(Pendidik generasi, member AMK dan mitra Kaffah Preneur, tinggal di Samarang, Garut).

IMPIANNEWS.COM

Garut dikejutkan berita seorang ustadz yang melakukan kejahatan seksual kepada belasan santriwati yang berasal dari kota Dodol ini. Kecaman dan hujatan tak henti-hentinya mengarah kepada orang tersebut yang dikenal lebih memahami agama dibanding kebanyakan orang. 

Sebagaimana dikutip dari detiknews.com (10/12/2021) terungkap kasus belasan santriwati yang diperkosa seorang guru bejat di Bandung, Herry Wirawan (36). Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari mengatakan 11 dari 12 santriwati yang diketahui warga Garut masih memiliki hubungan tetangga dan keluarga.

Sungguh tidak habis pikir, seorang ustadz pun saat ini bisa melakukan kekhilafan luar biasa yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun. Masyarakat saat ini sedang benar-benar sakit.

Tak bisa dipungkiri, jauhnya umat dari pemikiran Islam yang benar dan syariatnya membuat seorang ustadz pun bisa khilaf yang luar biasa. Bisa-bisanya melakukan kejahatan seksual kepada santrinya sendiri. Bejat dan tidak bermoral. 

Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan menihilkan kendali agama dalam memilah perbuatan. Selanjutnya liberalisme  yang merupakan buah dari sekulerisme ini mendorong kebebasan berbuat memperturutkan nafsu dan syahwat.

Semakin jelas sekarang kontrol masyarakat pun sudah terkikis.  Mereka tidak berani melakukan amar makruf nahi mungkar. Tidak terkecuali keluarga korban pun sama. Cenderung diam, membiarkan bahkan pasrah. 

Parahnya, peran negara benar-benar tidak bertanggung jawab. Penerapan aturan kapitalisme yang abai urusan moral dan akhlak masyarakat. Akibatnya kerusakan dan penyimpangan prilaku tumbuh subur tak pandang bulu. Menyasar semua baik rakyat atau pejabat, kalangan berpendidikan atau awam.   

Negara tak cukup hanya membuat undang-undang pencegahan kejahatan seksual. Apalagi undang-undang ini aroma liberalismenya sangat kuat. Profesor Euis Sunarti guru besar Institut Pertanian Bogor menyatakan bahwa RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan. Hal tersebut dilihat dari adanya 'persetujuan' sebagai indikator hubungan seksual itu termasuk kekerasan atau tidak. Bila seks dilakukan dengan persetujuan maka itu bukan kekerasan seksual. (detiknews.com, 01/10/2019)

Sementara berbagai pendukung terciptanya kejahatan seksual ini dibiarkan begitu saja. Liberalisme, pergaulan bebas, kemiskinan, individualisme, hedonisme menjadi nafas kehidupan masyarakat sehari-hari.

Apalagi undang-undang yang dibidani landasan sekulerisme menihilkan agama. Tak jarang justru malah menimbulkan masalah baru daripada menjadi solusi tuntas problematika kehidupan.

Berbeda sekali dengan sistem Islam. Islam memiliki tiga pilar dalam membangun masyarakat Islami. Pilar pertama adalah ketakwaan individu yang merupakan benteng yang mampu mencegah tindak kejahatan apapun.

Pilar kedua adalah kontrol masyarakat melalui 'amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat tidak akan tinggal diam menyaksikan kemunkaran di depan mata. Mereka akan saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan. Bahkan akan berusaha mencegah sebelum kemunkaran itu terjadi.

Pilar ketiga adalah peran negara yang menerapkan Islam kafah. Negara menegakkan sanksi tegas terhadap para pelaku kriminal berdasarkan hukum Syariat Islam yang bersifat _jawabir_ (mendatangkan efek jera) dan _jawazir_ (penebus dosa). 

Ketiga pilar itu akan mewujudkan negara yang aman, penuh rahmat dan ampunan melimpah dari Sang Pencipta alam semesta. Negara _baldatun thoyyibatun ghofuur_ benar-benar akan bisa diwujudkan. 

Semua itu hanya akan terwujud jika institusi Khilafah Islamiah tegak untuk menjalankan aturan Allah secara kafah. Wallahualam.

Post a Comment

0 Comments