Peleburan Eijkman dan Masa Depan riset Vaksin Merah Putih

Oleh: Dewi Royani

IMPIANNEWS.COM

Di awal tahun 2022, publik dikejutkan dengan persoalan peleburan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berujung pada ratusan penelitinya "dirumahkan".Dari ratusan peneliti sebagian adalah anggota tim pengembangan vaksin merah putih.Peleburan ini didasarkan pada kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 121.Presiden Joko Widodo  kemudian melanjutkan amanat UU Ciptaker tersebut dengan menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Aturan tersebut merinci berbagai aspek soal BRIN, termasuk peleburan berbagai lembaga riset.

Langkah peleburan ini menuai kritik, karena peleburan ini dinilai belum diiringi dengan kebijakan transisional yang menjamin kelanjutan proyek riset dan inovasi. Salah satunya keberlanjutan pengembangan vaksin Merah putih. Disaat riset vaksin Merah Putih  tengah dirampungkan, justru terganggu dengan persoalan internal para peneliti yang berkurang karena politik birokrasi.

Persoalan peleburan ini memantik sorotan terkait perhatian negara terhadap riset dan para periset di negeri ini. Dilansir dari tirto.id (03/122021) Komisioner Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Abdil Mughis Mudhoffir menuturkan bahwa persoalan peleburan ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah pada riset. Dengan kata lain, hal ini merupakan indikator yang menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya kurang berkepentingan dengan pengembangan riset di negeri ini. 

Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah. Apabila dikelola dengan baik, negeri ini dapat memiliki pusat keunggulan riset di dunia sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan. Tapi sayangnya pengembangan riset di negeri ini mengalami beberapa masalah.

Masalah tersebut mulai dari persoalan anggaran riset Indonesia yang masih berada di angka masih jauh dari rasio minimal 1% dari PDB.  Kemudian tidak  memiliki  kemandirian,  sebagian  besar  bahan baku dan teknologi yang gunakan didatangkan dari luar dengan segala persoalannya. Begitupun dari sisi SDM nya, hanya sekitar 100 orang per sejuta  penduduk. 

Masalah lainnya yakni dari sisi apresiasi terhadap hasil riset di negeri ini masih lemah. Inovasi yang dihasilkan oleh peneliti domestik dianggap kurang berkualitas,sehingga tidak banyak yang sampai mengalir ke manufaktur atau industri massal. Regulasi yang ada juga sering sangat longgar untuk produk impor, tetapi terlalu ketat untuk peneliti domestik. Pada saat yang sama, banyak regulasi keuangan yang membonsai sedemikian rupa sehingga karya-karya peneliti domestik yang ASN sangat sulit untuk dibawa ke tahap komersialisasi. 

Realita ini menunjukan bahwa kita membutuhkan suatu tata kelola riset alternatif agar persoalan kemandirian, sumber daya riset, pendanaan riset dan paradigma riset dapat diselesaikan. Semuanya ditujukan guna mendukung pencapaian output kegiatan riset menuju hasil nyata yang bermanfaat untuk masyarakat.

Islam sebagai ideologi yang paripurna memiliki solusi atas setiap persoalan termasuk dalam tata kelola riset. Islam memandang intelektual manusia adalah berkah yang harus dirasakan masyarakat luas. Karenanya riset-riset yang dilakukan harus membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Negarapun bertanggungjawab secara penuh agar riset-riset yang dilakukan untuk kepentingan publik bukan untuk memenuhi kepentingan pasar ataupun korporasi. Pembiayaan riset bersumber dari kas negara yang diambil dari Baitul mal.

Adapun pengaturan secara teknis lembaga riset di negara yang menerapkan Islam kaffah dikelompokkan kedalam lima institusi, yaitu:

1. Institusi teknik, dibangun untuk mencetak tenaga intelektual yang siap melayani kepentingan vital masyarakat. Contohnya di bidang pertanian, peternakan dll. Institusi ini tidak memiliki lembaga riset

2. Institusi layanan sipil, dibangun untuk mencetak tenaga yang mampu mengurus urusan masyarakat dari  aspek teknis. Institusi ini tidak memiliki lembaga riset.

3. Lembaga tinggi Universitas,mencetak intelektual yang ahli dibidang ilmu tertentu. Lembaga ini memiliki lembaga-lembaga riset mengikuti bidang keilmuan tersebut..

4. Lembaga Pusat Penelituan dan Pengembangan,lembaga ini melakukan riset-riset untuk membangun strategi jangka panjang untuk mengatur sebuah negara. Terdapat dua bidang riset dibawahnya,yakni riset bidang tsaqofah dan bidang ilmiah.

5. Akademi dan pusat penelitian militer.Lembaga ini berorientasi untuk mengembangkan berbagai strategi militer yang dapat menggentarkan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya.

Disinilah pentingnya umat Islam mengenali Islam secara menyeluruh. Hanya dengan Islam seluruh persoalan dapat diselesaikan sehingga predikat sebagai umat terbaik dapat direalisasikan. Allah berfirman:: "Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ..” (Ali Imran [3]: 110.

Post a Comment

0 Comments