Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 1 Batam, MC Ditetapkan Jadi Tersangka

IMPIANNEWS.COM

Mantan Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 BATAM, Dr Muhammad Chaidir M.Pd, di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana BOS, Senin (3/1/2022).

Penyidik Kejari Batam telah menetapkan Dr. MC, M.Pd selaku tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran pada SMAN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019. Terhadap tersangka langsung di lakukan penahanan selama 29 hari yang dimulai dari tanggal 03 januari s/d 22 januari 2022.

Tersangka Dr. MC, M.Pd saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, di mana sebelumnya Tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Batam dari tahun 2012 sd 2019.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) dan dana Komite ( dana SPP siswa ) dari tahun 2017 sd 2019, di mana di mulai pada tahun 2017, pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah dinas pendidikan Provinsi.

Salah satu perbuatan korupsi yang di lakukan tersangka adalah mengunakan dana SMAN 1 BATAM untuk berlibur ke malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarga.

Source: Penyidik Kejari Batam

Post a Comment

0 Comments