Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021

Sumber google 

IMPIANNEWS.COM 

Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 


Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010.


Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya:

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.


2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan  pribadi  atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.


3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.


4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman  disiplin berat

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua  puluh  lima  persen} selama 6 (enam) bulan;

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua  puluh  lima  persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua  puluh  lima  persen) selama 12 (dua belas) bulan.


b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:

Kategori Pelanggaran

1. Kewajiban Masuk Kerja selama 3 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Ringannya, Teguran Lisan

2. 4 s.d 6 Hari Kerja,  Hukuman Disiplin Ringannya Teguran Tertulis

3. 7 s.d 10 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Ringannya, Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis


Kategori Pelanggaran 

Kewajiban Masuk Kerja :

1. 11 s.d 13 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

2. 14 s.d 16 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

3. 17 s.d 20 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 bulan


Kategori Pelanggaran

Kewajiban Masuk Kerja :

1. 21 s.d 24 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Beratnya Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 bulan

2. 28 Hari Kerja atau Lebih, Hukuman Disiplin Berat Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS

4. 10 Hari Kerja terus menerus, Hukuman Disiplin Beratnya Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS


6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.


7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa (bersifat pilihan).


8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.


9. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.


10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.


11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.


12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.


13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


SIARAN PERS Nomor: 031/RILIS/BKN/IX/2021

Jakarta, 17 September 2021

an. Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,63,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,418,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,997,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,324,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,671,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021
Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhWqcs-P9gs6LbNVtxqHqM-MoFH-Qi786FQYONltDI8MEaXOoJR_MEFoPyqwq55ktUu-LQG0sgeLKdPhCpf8KbFVWU_1f9dYnT1pbdEixBgr7htr44m0V4yosF-ZcHg72b9BclMxlp8vM-tQRbopI4pReAd3VJbnVwwbAFrV3mmSpjxFoWPMK_3ImuxFA=w400-h238
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhWqcs-P9gs6LbNVtxqHqM-MoFH-Qi786FQYONltDI8MEaXOoJR_MEFoPyqwq55ktUu-LQG0sgeLKdPhCpf8KbFVWU_1f9dYnT1pbdEixBgr7htr44m0V4yosF-ZcHg72b9BclMxlp8vM-tQRbopI4pReAd3VJbnVwwbAFrV3mmSpjxFoWPMK_3ImuxFA=s72-w400-c-h238
Impiannews
https://www.impiannews.com/2021/12/perubahan-ketentuan-disiplin-pns-dalam.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2021/12/perubahan-ketentuan-disiplin-pns-dalam.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content