DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan reses pada persidangan pertama 2021/2022 dan penutupan masa persidangan pertama sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021/2022.

IMPIANNEWS.COM

Padang - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan  reses pada persidangan pertama tahun 2021/2022 dan dilanjutkan penutupan masa persidangan pertama tahun 2021/2022  sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021/2022,  Senin 27 Desember 2021 di ruang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didapingi oleh wakil Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo  yang di hadiri oleh gubernur Sumbar Mahyeldi dan juga para undangan lainnya.

Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dalam pidatonya menjelaskan, rapat paripurna hari ini dalam rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan Pertama Tahun 2021/2022 dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2021/2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2021/2022"

Lebih lanjut Irsyad Syafar mengatakan,  disamping untuk menjemput aspirasi, reses juga merupakan wujud pertanggungjawaban politis bagi Anggota DPRD kepada masyarakat yang memilihnya. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh setiap Anggota DPRD, merupakan bagian dari bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan menjadi telahaan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD.

Dari pelaksanaan reses masa persidangan pertama Tahun 2021/2022, banyak aspirasi yang dihimpun dan ditampung oleh setiap Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah, permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta aspirasi lainnya yang perlu diperjuangkannya oleh setiap Anggota DPRD. 

Dari laporan hasil pelaksanaan reses tersebut akan kita teruskan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat dijadikan acuan dalam penyusunan rencanan pembangunan daerah yang akan datang," ucapnya

Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, dalam Pembentukan Perda, dari 12 Ranperda yang dibahas, baru 6 (enam) yang dapat ditetapkan menjadi Perda, 4 (empat) dalam proses pembahasan dan 2 (dua) lainnya diluncurkan atau ditunda proses pembentukannya. 

Tidak tercapainya target kinerja dalam pembentukan Perda, hampir terjadi pada setiap tahun anggaran. Ini menunjukan ada permasalahan dalam proses pembentukan Perda yang perlu menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam pembahasan APBD, persoalan-persoalan klasik masih terus terjadi pada APBD Provinsi Sumatera Barat, seperti sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan perencanaan anggaran, distribusi alokasi anggaran antar program, antar wilayah dan antar program unggulan, serta efektivitas program dalam pencapaian visi, misi dan target kinerja pembangunan daerah. 

Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemerintah Daerah, agar target kinerja Propemperda yang telah ditetapkan dapat dicapai. Oleh sebab itu, proses dan tahapan pembahasan Ranperda yang telah ditetapkan, perlu disusun secara sistimatis dan terukur.

Demikian juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kita mendorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk segera meralisasikan program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2022, agar pembangunan daerah dapat terus berjalan dan perekonomian masyarakat tumbuh semakin tinggi. ( Ayu )


Post a Comment

0 Comments