Puluhan Karyawan Basko Prima Hotel mengadukan nasibnya ke DPRD Sumbar.


Impiannews.com

Padang - Karyawan Basko Prima Hotel melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Sumatera Barat pada Selasa 14 September 2021di ruang khusus II DPRD Sumbar.

Audiensi ini dihadiri kabid Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Prita, dan  Pengawas bidang Hukum dari Dinas tenaga kerja Sumbar Yulita, SH   Ketua Komisi II Arkadius Dt Intan Bano dan Budiman anggota komisi II DPRD Sumbar.

Ardi mewakili ex karyawan Basko Prima Hotel menjelaskan sampai saat ini para karyawan Basko hotel  belum mengetahui statusnya. Karena pada awal maret 2021 pihak grand Basko Hotel telah menerima karyawan baru.

Pengawas bidang Hukum dari Dinas tenaga kerja Sumbar Yulita, SH meminta Pihak Manajemen Grand Basko Hotel meminta agar menentukan status para kariawan Grand Basko Hotel yang telah dirumahkan tersebut., apa exs kariawan ini sudah di PHK kalau sudah tentu harus dibayarkan pesangonnya dan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Puluhan karyawan Basko Hotel sampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Mereka mengadukan persoalan yang dihadapi, yaitu gaji dan fasilitas lainnya yang belum diterima sejak April 2020.

“Kami hanya diberi upah Rp. 300 ribu seminggu dan pembayaran jaminan sosial yang tidak jelas,” ujar koordinator aksi, Sonya Nindya Sari yang juga HRD Basko Primer Hotel Basko, di ruang khusus I DPRD Sumbar.

Selain itu ia juga menyampaikan terkait pemanfaatan kartu BPJS yang sering terkendala. Sebab iyuran BPJS belum dibayarkan oleh pihak manajemen.

Menyikapi aspirasi tersebut, anggota komisi II DPRD Sumbar, Budiman meminta semua pihak untuk segera mencari solusi terbaik.“Semoga dapat win – win solusi dalam persoalan ini, ” ujar Budiman.

Sementara itu PPNS Disnaker Sumbar, Yulita mengatakan, prinsipnya sampai hari ini karyawan ini tetap karyawan Basko Hotel.

“Tidak ada penyerahan atau peralihan ke Laris Manajemen. Sebelum Covid 19 pihak karyawan sudah melapor ke Basko Hotel dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan,” ujarnya. ( Ay )

Post a Comment

0 Comments