Imbau Warga Jaga Kebersihan Kepala DLH Mairizon: Pelanggar Dikenakan Sanksi, Pelapor Diberi Reward


Impiannews.com

PADANG - Meski tengah dihadapkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Padang juga tak lupa mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu demi tetap menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kota Padang.

Mewujudkan hal itu, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan Pemko Padang sudah menyiapkan sanksi tegas sampai kurungan hingga denda mengacu pada Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan, bagi pelapor bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan diberi reward.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dalam kegiatan diseminasi informasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kota Padang di Media Center, Kantor Balai Kota Padang, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Mairizon juga mengingatkan agar warga Kota Padang dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Begitu juga dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.

"Warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun," kata dia.

Warga yang melanggar aturan mengenai pengelolaan sampah, seperti membuang sampah di TPS tidak pada waktunya dan mencampur sampah dengan limbah beracun, menurut dia, bisa kena denda penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Lebih lanjut Mairizon mengimbau warga lebih peduli pada kebersihan kota dan melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.

"Kita ingin semua warga Padang saling peduli dan saling menjaga kota ini agar selalu bersih selain indah dan nyaman. Maka itu bagi yang mendapati ada yang membuang sampah sembarang mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya ke kita. Karena ada insentif Rp100 ribu per laporan," ungkapnya.

Terakhir Mairizon membeberkan terkait penemuan bagi pelanggar kebersihan tersebut, terbaru dari Agustus sampai saat ini pihaknya telah mendapati pelanggar sebanyak 8 orang.

"Mereka yang sudah kita kantongi identitasnya ada yang kita datangi dan ada yang kita minta ke kantor kita untuk membuat surat pernyataan. Apabila kembali melakukan pelanggaran yang sama maka baru dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.(David)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,1,Batam,63,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,420,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,997,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,324,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,671,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Imbau Warga Jaga Kebersihan Kepala DLH Mairizon: Pelanggar Dikenakan Sanksi, Pelapor Diberi Reward
Imbau Warga Jaga Kebersihan Kepala DLH Mairizon: Pelanggar Dikenakan Sanksi, Pelapor Diberi Reward
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc1-jrRjITTgBXhKqp-VMOJhcEuaFBnKFyAtUmRMRRS_jWbvfcMNuxOcOd71zYOEFJSPmG_DNRCIQ3DvJPr8Z0RYwhOriI1s3EhWDUiBZC-cVn6njYw9RGUAzWngYY6C2OLmM8654rBY8/s320/IMG-20210923-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc1-jrRjITTgBXhKqp-VMOJhcEuaFBnKFyAtUmRMRRS_jWbvfcMNuxOcOd71zYOEFJSPmG_DNRCIQ3DvJPr8Z0RYwhOriI1s3EhWDUiBZC-cVn6njYw9RGUAzWngYY6C2OLmM8654rBY8/s72-c/IMG-20210923-WA0017.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2021/09/imbau-warga-jaga-kebersihan-kepala-dlh.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2021/09/imbau-warga-jaga-kebersihan-kepala-dlh.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content