Imbau Warga Jaga Kebersihan Kepala DLH Mairizon: Pelanggar Dikenakan Sanksi, Pelapor Diberi Reward


Impiannews.com

PADANG - Meski tengah dihadapkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Padang juga tak lupa mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu demi tetap menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kota Padang.

Mewujudkan hal itu, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan Pemko Padang sudah menyiapkan sanksi tegas sampai kurungan hingga denda mengacu pada Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan, bagi pelapor bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan diberi reward.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dalam kegiatan diseminasi informasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kota Padang di Media Center, Kantor Balai Kota Padang, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Mairizon juga mengingatkan agar warga Kota Padang dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Begitu juga dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.

"Warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun," kata dia.

Warga yang melanggar aturan mengenai pengelolaan sampah, seperti membuang sampah di TPS tidak pada waktunya dan mencampur sampah dengan limbah beracun, menurut dia, bisa kena denda penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Lebih lanjut Mairizon mengimbau warga lebih peduli pada kebersihan kota dan melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.

"Kita ingin semua warga Padang saling peduli dan saling menjaga kota ini agar selalu bersih selain indah dan nyaman. Maka itu bagi yang mendapati ada yang membuang sampah sembarang mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya ke kita. Karena ada insentif Rp100 ribu per laporan," ungkapnya.

Terakhir Mairizon membeberkan terkait penemuan bagi pelanggar kebersihan tersebut, terbaru dari Agustus sampai saat ini pihaknya telah mendapati pelanggar sebanyak 8 orang.

"Mereka yang sudah kita kantongi identitasnya ada yang kita datangi dan ada yang kita minta ke kantor kita untuk membuat surat pernyataan. Apabila kembali melakukan pelanggaran yang sama maka baru dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.(David)

Post a Comment

0 Comments