Pergantian Tahun di Payakumbuh Tak Ada Gangguan. Pemilik Kafe Disanksi Tim Satgas


IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh  --- Meski pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan kerumunan, bahkan pemerintah sengaja menutup objek wisata. Semua itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi yang mengglobal.

Namun demikian, malam pergantian tahun di Kota Payakumbuh, Kamis (31/12/2020), sejak pukul 20.00 WIB di pusat terlihat ramai arus lalu lintas, namun masih wajar. Karena bertepatan dengan libur semester. Lalu lalang kendaraan berplat nomor luar daerah dan bernopol daerah Sumbar.

Hingga pergantian tahun pukul 00.00, situasi keamanan kondusif, tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira beserta jajarannya menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menghindari keramaian dan kemacetan.

Disampaikan Alex Prawira melalui Kasat Lantas AKP Yuneldi Ch, Kamis (31/12), "pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan untuk kendaraan dari arah Pekanbaru yang hendak menuju arah Bukittinggi, masuk di Simpang Tanjung Anau, Payakumbuh Utara dan keluar di Simpang By Pass Ngalau, Payakumbuh Barat. Kedua, masuk dari Simpang Kaniang Bukik keluar di Simpang Pancoran."

"Sebaliknya kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi menuju Pekanbaru, kebalikan dari ruas diataslah yang akan ditempuh. Kita menghindari agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pusat kota,” sebut AKP Yuneldi.

Terkait pencegahan covid19, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri aktif berpatroli pada malam pergantian tahun baru 2021 bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, dan unsur lainnya.

Wawako Erwin ikut turun membubarkan aktivitas keramaian di kafe-kafe, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran. Sementara itu, petugas lainnya di lapangan saling bersinergi menjaga situasi aman dan kondusif di ruas jalan utama Kota Payakumbuh.

"Betul, tim kita bagi menjadi beberapa regu, kita memastikan sampai beberapa hari kedepan, SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020 dapat dipatuhi oleh masyarakat," kata Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh Devitra saat mendampingi Wawako Erwin Yunaz.

Pelanggar Perda dan SE Gubernur disanksi Petugas

Adalah owner kafe KI yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (01/01/2021) dini hari diberi sanksi administrasi oleh Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 500.000.

Menurut Kasatpol PP Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, pihaknya memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada salah satu kafe itu karena membandel, tak mau patuh aturan.

Pasalnya, selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, cafe, restoran, rumah makan. Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan/minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB.

“Awalnya kita sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 12 Kamis (31/12) malam. Pas kita kembali Kopmil ijo di sebelah SD bertingkat setelah jam 12 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian,” kata Devitra.

Malahan, menurut Devitra, petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut denda sebesar Rp. 500.000.

“Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang,” kata Devitra.(ul)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,354,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,947,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,640,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Pergantian Tahun di Payakumbuh Tak Ada Gangguan. Pemilik Kafe Disanksi Tim Satgas
Pergantian Tahun di Payakumbuh Tak Ada Gangguan. Pemilik Kafe Disanksi Tim Satgas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8oC2sEC6GVAbeQ7C5F4NL7tRJVIfchhjS9j7UurarkpokZXkHr7tLN5Z4URKhKHRPSqQv90AHtfpFk-AjL2_zGNegUNVpriqN89LXMkQ3G71nKNPB9MtKPugb0Lyg8D69RLiJoU0eKboX/s320/FB_IMG_1609460792329.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8oC2sEC6GVAbeQ7C5F4NL7tRJVIfchhjS9j7UurarkpokZXkHr7tLN5Z4URKhKHRPSqQv90AHtfpFk-AjL2_zGNegUNVpriqN89LXMkQ3G71nKNPB9MtKPugb0Lyg8D69RLiJoU0eKboX/s72-c/FB_IMG_1609460792329.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2021/01/pergantian-tahun-di-payakumbuh-tak-ada.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2021/01/pergantian-tahun-di-payakumbuh-tak-ada.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content