Pergantian Tahun di Payakumbuh Tak Ada Gangguan. Pemilik Kafe Disanksi Tim Satgas


IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh  --- Meski pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan kerumunan, bahkan pemerintah sengaja menutup objek wisata. Semua itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi yang mengglobal.

Namun demikian, malam pergantian tahun di Kota Payakumbuh, Kamis (31/12/2020), sejak pukul 20.00 WIB di pusat terlihat ramai arus lalu lintas, namun masih wajar. Karena bertepatan dengan libur semester. Lalu lalang kendaraan berplat nomor luar daerah dan bernopol daerah Sumbar.

Hingga pergantian tahun pukul 00.00, situasi keamanan kondusif, tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira beserta jajarannya menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menghindari keramaian dan kemacetan.

Disampaikan Alex Prawira melalui Kasat Lantas AKP Yuneldi Ch, Kamis (31/12), "pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan untuk kendaraan dari arah Pekanbaru yang hendak menuju arah Bukittinggi, masuk di Simpang Tanjung Anau, Payakumbuh Utara dan keluar di Simpang By Pass Ngalau, Payakumbuh Barat. Kedua, masuk dari Simpang Kaniang Bukik keluar di Simpang Pancoran."

"Sebaliknya kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi menuju Pekanbaru, kebalikan dari ruas diataslah yang akan ditempuh. Kita menghindari agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pusat kota,” sebut AKP Yuneldi.

Terkait pencegahan covid19, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri aktif berpatroli pada malam pergantian tahun baru 2021 bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, dan unsur lainnya.

Wawako Erwin ikut turun membubarkan aktivitas keramaian di kafe-kafe, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran. Sementara itu, petugas lainnya di lapangan saling bersinergi menjaga situasi aman dan kondusif di ruas jalan utama Kota Payakumbuh.

"Betul, tim kita bagi menjadi beberapa regu, kita memastikan sampai beberapa hari kedepan, SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020 dapat dipatuhi oleh masyarakat," kata Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh Devitra saat mendampingi Wawako Erwin Yunaz.

Pelanggar Perda dan SE Gubernur disanksi Petugas

Adalah owner kafe KI yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (01/01/2021) dini hari diberi sanksi administrasi oleh Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 500.000.

Menurut Kasatpol PP Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, pihaknya memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada salah satu kafe itu karena membandel, tak mau patuh aturan.

Pasalnya, selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, cafe, restoran, rumah makan. Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan/minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB.

“Awalnya kita sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 12 Kamis (31/12) malam. Pas kita kembali Kopmil ijo di sebelah SD bertingkat setelah jam 12 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian,” kata Devitra.

Malahan, menurut Devitra, petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut denda sebesar Rp. 500.000.

“Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang,” kata Devitra.(ul)

Post a Comment

0 Comments