Polda Sumbar mengamankan 10 pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar.

 

 Impiannews.com ( Padang)

 Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan 10 pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar di tiga daerah  yakni Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di mapolda Padang,  Selasa 8 Desember 2020 mengatakan, untuk kasus pembalakan liar di Kabupaten Dharmasraya petugas mengamankan dua pelaku YIS (28) dan M (42) warga Jorong Silago, Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Satake mengatakan, tersangka ditangkap di simpang empat PT BRM, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. Dengan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi BH 8323 MF saat membawa kayu jenis Meranti sebanyak 1,7 meter kubik. Kemudian dari tersangka M disita barang bukti satu unit colt diesel bernomor polisi BA 8858 QQ yang bermuatan kayu bulat," ungkap satake

Satake menjelaskan,  mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin,  pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun penjara,  denda  paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara itu di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat petugas mengamankan  6 orang pelaku penambangan liar di dua lokasi.

Lebih lanjut satake mengatakan, dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) tersangka  ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian empat pelaku berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) tersangka  ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat," ucapny

Lebih lanjut lagi satake menyebutkan, dalam kasus yang serupa juga, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32) tersangka ditangkap di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

“Di Pasaman Barat petugas menyita barang bukti  4 unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir. Sedangkan di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat," ujarnya

Para pelaku yang diamankan dalam kasus penambangan pasir ilegal, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola, operator dan supir.

"para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan ilegal dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP,” pungkasnya ( Ay )

Post a Comment

0 Comments