Lima unit kendaraan roda dua (MOGE) milik rombongan HOG Siliwangi memakai dokumen palsu.


Impiannews.com (Padang)

Ditereskrimsus Polda Sumbar gelar konferensi pers dalam rangka pengungkapan 5 Unit kendaraan roda dua (MOGE) yang dimiki rombongan HOG Siliwangi memakai dokumen palsu. Selasa, 22 Desember 2020 di depan Gedung Sabhara Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stevanus Satake Bayu Setianto, S.I.K, menjelaskan pengungkapan  5 unit kendaraan roda dua (MOGE) milik rombongan HOG Siliwangi tidak memiliki dokumen resmi alias bodong. Mereka diduga sebelumnya terlibat kasus pengeroyokan dua prajurit TNI AD di kota Bukittinggi pada 31 oktober 2020 yang lalu,’’  ungkap satake

Dari pemeriksaan yang dilakukan kendaraan roda dua tersebut, diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi. Sedangkan 6 unit kendaraan motor yang lengkap surat-suratnya sesuai dengan data ERI ( Electronic Registrasi and Identification ) akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan 1 unit kendaraan tidak dilengkapi surat – surat atau masi dalam proses pengurusan di Samsat Polda Jabar,’’ ucapnya lagi.

Lebih lanjut lagi Satake mengatakan, sementara itu 12 unit kendaraan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda serta 5 unit kendaraan yang tidak memiliki surat – surat yang terindikasi bodong. Selanjutnya terhadap 5 unit kendaraan yang tidak memiliki surat –surat tersebut, dibuatkan surat  Laporan Polisi Nomor LP/445/Xll/2020/Spkt-Sbr tanggal 4 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat – surat bukti kepemilikan kendaraan motor yang sah, atau yang diduga di impor secara ilegal,’’ ujarnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Joko Sadono, SH.S.I.K.MH. Mengatakan, untuk 5 unit  kendaraan yang tidak memiliki surat – surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan 1 unit kendaraan motor yang melanggar UU Lalulintas karena tidak dilengkapi surat – surat saat mengendarai motor akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar,’’ ucap Joko

Joko menambahkan, sedangkan 12 unit kendaraan roda dua (MOGE) masih dalam penyidikan  Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Joko menyebutkan, tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/Xl/2020/SPKT – Sbr tanggal November 2020, pelapor ISAR  L.P.S, S.Tr.K. dan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan sehubungan LP/445/Vll/2020/SPKT – Sbr tanggal 4 Desember 2020 pelaporan YUDI PRASETIO, S. Sos, MH.

Pasal 263 KUHP , pidana paling lama  6 tahun. Pasal 103 Nomor 17 tahun 2006 ttg kepabeanan, dipidana paling singkat 2 tahun dan pidana paling lama 8 tahun, pidana denda paling sedikit RP. 100 juta rupiah, dan paling banyak RP. 5 miliar rupiah. (Ay)

Post a Comment

0 Comments