Penyederhanaan Birokrasi, Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di Kab. Tegal Pindah ke Jabatan Fungsional


IMPIANNEWS.COM (Tegal).

Ratusan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Tegal akan berubah menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini untuk efektivitas pelayanan publik.

Asisten Administrasi Umum Edi Budiyanto, Jumat (6/11) mengatakan, target penyederhanaan ini selesai akhir Desember 2020. Ini juga merupakan salah satu program pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Nantinya, jabatan Eselon III dan Eselon IV berubah menjadi jabatan fungsional untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Tujuan utama penyederhanaan ini untuk percepatan pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan publik.

"Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," katanya.

Tahapan awal, tambah Edi Budiyanto, sudah dilaksanakan sejak Oktober 2020 yaitu melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang Tindak Lanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hasil identifikasi dan pemetaan itu lalu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia untuk selanjutnya menunggu pengesahan. Adapun, OPD yang tidak dilakukan penyederhanaan, antara lain Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan), Inspektorat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan kecamatan.

"Sedangkan untuk dinas dan badan tetap dilakukan penyederhanaan pada jabatan pengawas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perizinan serta investasi," tambahnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal Saidno mengemukakan, pada 19 Oktober lalu, pihaknya sudah mengidentifikasi 743 jabatan struktutal. Dari jumlah tersebut, 226 di antaranya berpotensi beralih ke jabatan fungsional. Namun, penerapan hasil identifikasi ini masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan, jika memang harus dan untuk kemudahan birokrasi, pihaknya siap menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Diharapkan, semua yang nantinya terimbas peralihan jabatan, maka harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga kondusivitas.

"Sambil menunggu regulasi, tetap mengambil langkah menyesuaikan, yang terpenting adalah efektivitas pelayanan publik," tambahnya. (guh/ima)

Habib Rizieq Capres Pontesial di 2024, Novel Bamukmin: Di Hati Umat, Kedudukan HRS Lebih dari Presiden.

Habib Rizieq Dihalangi Pulang, FPI Bagikan Screenshoot Email Permintaan Pembatalan Tiket.



Post a Comment

0 Comments