Memartabatkan Bahasa Indonesia adalah Tugas Warga Negara


IMPIANNEWS.COM 

"Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing"

Tanjung Pati, --- Pemkab Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Balai Bahasa provinsi Sumatera Barat menggelar pembinaan tethadap awak media massa yang bertugas di daerah setempat. 

Pembinaan tersebut dilangsung di aula LPSE kabupaten Lima Puluh Kota selama 2 hari, Kamis dan Jumat (05-06/11/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi diwakili Kadiskominfo Fery Chofa didampingi Kepala Balai Bahasa, Aminulatif dan beberapa stafnya. 

"Dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, Web Diskominfo Pemkab Limapuluh Kota meraih Juara II di tingkat provinsi. Namun prestasi ini adalah beban besar. Untuk itulah, pembinaan terhadap awak media ini bertujuan agar media ikut andil sebagai pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya pada media massa yang mereka ampu dan kelola di kabupaten Lima Puluh Kota. Sekaligus awak media mampu tampil sebagai contoh penggunaan bahasa yang baik dan benar sesuai kaidahnya. Serta media mampu membantu pemda dan Balai Bahasa dalam mengawasi kesalahan menggunakan Bahasa Indonesia,"sebut Fery Chofa sembari membuka. 

Sementara, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat dalam materinya menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengutamakan bahasa negara, bahasa nasional  Bahasa Indonesia. Disamping itu, WNI juga berkewajiban melestarikan bahasa daerahnya, serta berkewajiban menguasai bahasa asing. Karena, keduanya (bahasa daerah dan asing) ikut meramaikan kosakata bahasa dan kamus Bahasa Indonesia.

Namun, kata Aminulatif yang baru menjabat Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat sebulan lalu ini. Balai Bahasa mengalami tantangan dan hambatan dalam menjalankan tupoksinya  yakni membenarkan penggunaan ejaan, ungkapan dan Bahasa Indonesia, yang salah pakai. 

"Pihak Balai Bahasa hanya bisa menyampaikan surat dan rekomendasi, semata. Terkait tindaklanjut atas kesalahan tersebut, Balai Bahasa tidak punya power. Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, berarti kita sudah mengamalkan UUD 1945 pasal 37 tentang Bahasa Indonesia,"katanya. 

"Kemunculan tulisan dan ungkapan menggunakan bahasa asing banyak dijumpai di daerah yang sudah maju dan dikenali massa. Salah satu contoh nama hotel, nama destinasi, nama ruang, nama jalan, nama arena dan sebagainya. Tentunya kesalahan itu ada dasarnya bagi si pembuat, mungkin untuk lebih dikenal secara internasional atau lainnya. Namun, kita Bangsa Indonesia berkewajiban mendahulukan bahasa nasional Kita. Contoh, Open. Itu adalah Bahasa Inggris. Alangkah baiknya ditulis Buka,"terang Pak Amin, sembari mencontohkan yang lain. 


"Balai Bahasa dengan semboyan "Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing", sebutkan semboyan. 

"Di instansi pemerintah, lembaga dan organisasi sendiri, Balai Bahasa kerap menerima surat yang penggunaan kaidahnya salah. Kerap tampak pada kops surat yang memakai bahasa asing. Alangkah baiknya dijadikan Bahasa Indonesia,"imbuhnya mengajak. 

Kesempatan itu, Aminulatif mengajak awak media untuk pro aktif memartabatkan bahasa nasional dalam media massa.

"Media tampil sebagai contoh. Secara nasional ada beberapa media cetak yang penulisan beritanya memenuhi kaidah Bahasa Indonesia yang baik. Ini patut dicontoh oleh kita. Contohnya  Tempo, Media Indonesia, Republika. Untuk Sumatra Barat, ada Haluan, Padang Ekspres dan Singgalang. Secara nasional, 3 media cetak Sumbar ini sudah menominasi,"bebernya. 

"Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik setaraf Provinsi Sumatra Barat, semua kota dan kabupaten sudah mulai membaik. Namun ada 3 daerah Tingkat II yang selalu mendapatkan pengawasan oleh Balai Bahasa. Yakni Kota Padang, Kota Bukittnggi dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kita sudah laksanakan kewajiban kita, mohon juga dibantu oleh media. Mari Kita bersama memartabatkan Bahasa Indonesia,"pungkas Aminulatif. (014)

Post a Comment

0 Comments