Perda AKB Mulai Diberlakukan Tanggal 9 Oktober 2020 di Payakumbuh


IMPIANNEWS.COM 

Ada Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Protokol Covid 19

Payakumbuh, --- Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Didalam perda tersebut ada sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Penerapannya efektif mulai Jumat (09/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB disetujui oleh Kementrian Dalam Negri pada 1 Oktober lalu.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan itu telah kami lakukan. Efektif diterapkan  pada 9 Oktober ini," kata Kasatpol PP kepada media diruang kerjanya, Rabu (07/10)

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita aktif melakukan sosialisasi seminggu belakangan ini. Baik ke tempat-tempat usaha, keramaian maupun dalam pertemuan di kantor camat. Tim dari propinsi juga ikut sosialisasi dan kita dampingi. Yang kedapatan tidak patuh kami tegur, ada juga yang kita berikan peringatan tertulis,  ungkap Devitra.

"Dalam penerapan nanti, bagi yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi  kerja sosial. Apabila tidak mau, dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah. 

Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka yang pernah diberikan sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, jadi akan ketahuan sudah berapa kali mereka melanggar dan sanksi apa yg akan  diterapkan", kata Devitra

"Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini," ucap Devitra.

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

"Tapi ini akan kita terapkan secara bertingkat, dimulai pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nanti izinnya kita dicabut," ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. (rel/014)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,16,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,229,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,462,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,471,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1042,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,338,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Perda AKB Mulai Diberlakukan Tanggal 9 Oktober 2020 di Payakumbuh
Perda AKB Mulai Diberlakukan Tanggal 9 Oktober 2020 di Payakumbuh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhop-ZiXigNLlKlW_swazwRKWNPJYrebyt0qfDxOXI-8dn1p8Fi9tkK8YyLkkswBoF2PwNJEmaH7mNMeiYKEhywKHu3q9KXdDGSVAMaCCyNIEdJX_b-qiqDefm7MBBnskQVxUCt4L-DlpQM/s320/IMG-20201007-WA0022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhop-ZiXigNLlKlW_swazwRKWNPJYrebyt0qfDxOXI-8dn1p8Fi9tkK8YyLkkswBoF2PwNJEmaH7mNMeiYKEhywKHu3q9KXdDGSVAMaCCyNIEdJX_b-qiqDefm7MBBnskQVxUCt4L-DlpQM/s72-c/IMG-20201007-WA0022.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/10/perda-akb-mulai-diberlakukan-tanggal-9.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/10/perda-akb-mulai-diberlakukan-tanggal-9.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content