Perda AKB, 2 Sanksi Disiapkan Bagi Warga TIDAK PAKAI MASKER

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam memutus mata rantai penularan virus corona semakin intens dengan semakin bertambah banyaknya angka kasus warga yang positif terpapar Covid-19.

Meski beberapa minggu belakangan belum ada payung hukum untuk menindak warga bandel yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah, pendekatan secara persuasif terus digencarkan petugas Satpol PP Kota Payakumbuh.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda ini sudah mulai disosialisasikan. Di Payakumbuh oleh Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kasatpol PP Devitra, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry S. Lahe, dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Senin (14/9). 

Kasatpol PP Devitra saat ditemui media di kantornya, Selasa (15/9) mengatakan tindak lanjut dari Perda tersebut adalah peraturan wali kota (Perwako). Wali Kota Riza Falepi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan payung hukum bagi tim gugus tugas di Payakumbuh. Wali Kota tak ingin penambahan kasus semakin tinggi di kota yang dicintainya itu.

"Kita Pemko sedang persiapkan bersama Kapolres dan Dandim bagaimana nanti poin-poin sanksi ataupun regulasi yang akan ditetapkan dalam perwako tersebut," ungkap Devitra.

Diterangkan Devitra, merujuk kepada Perda Gubernur, sanksi tersebut ada dua, administrasi dan pidana. Sanksi administrasi seperti mendapat surat teguran, kalau masih melanggar diberi sanksi kerja sosial, kalau masih melanggar lagi maka diberi sanksi denda.

Sementara sanksi pidana, ini jauh lebih berat, warga yang masih bandel tak pakai masker keluar rumah maupun pemilik usaha bila tidak mematuhi aturan akan didenda, bahkan bisa di beri sanksi kurungan penjara. Pelanggar akan diproses di pengadilan negeri Kota Payakumbuh terlebih dahulu.

"Ini semua kita lakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan warga Payakumbuh, saat ini kita tidak PSBB, namun kesadaran pribadi untuk memproteksi diri agar tak terpapar Covid-18 sangat dibutuhkan," kata Devitra lagi.

Dini (23) warga Balai Tongah Koto, Koto Nan Godang mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dengan akan mengeluarkan Perwako.

"Kalau sanksinya seperti ini kita berharap warga jangan sok bagak lagi dengan corona, virus ini tak kasat mata, siapa saja bisa terpapar olehnya. Demi kebaikan bersama kita mendukung upaya pemerintah," kata Idni.

Lain lagi dengan Ani, warga Sicincin. Dia menyebut kalau sudah ada payung hukum, jangan sampai ada yang terlewatkan oleh petugas. Sikap tegas petugas sangat diharapkan agar warga-warga yang maish abai dengan protokol kesehatan mendapat efek jera.

"Kita minta ketegasan dalam menindak, kalau sudah ada payung hukumnya, dan kita berdo'a semoga petugas-petugas penegak aturan diberi perlindungan oleh Allah SWT," harap Ani. (rel)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,360,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,968,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,319,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,651,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Perda AKB, 2 Sanksi Disiapkan Bagi Warga TIDAK PAKAI MASKER
Perda AKB, 2 Sanksi Disiapkan Bagi Warga TIDAK PAKAI MASKER
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBsk4yU7Ex41XsVhO5dFfxVvGzkLDvUz4FVvssU_Iq5As-IAmERlLmcKVIgY0fD4WW4pyKmI05ka9Kgu1JkEtKuohwYdx-_Fse37U85QkgBDHwuQJQe4d9KAes2ZnPaBTGi5-cPuKU9vMw/s400/IMG-20200916-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBsk4yU7Ex41XsVhO5dFfxVvGzkLDvUz4FVvssU_Iq5As-IAmERlLmcKVIgY0fD4WW4pyKmI05ka9Kgu1JkEtKuohwYdx-_Fse37U85QkgBDHwuQJQe4d9KAes2ZnPaBTGi5-cPuKU9vMw/s72-c/IMG-20200916-WA0014.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/09/perda-akb-2-sanksi-disiapkan-bagi-warga.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/09/perda-akb-2-sanksi-disiapkan-bagi-warga.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content