DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Menyetujui Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru,





DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Menyetujui Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru,

IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda adaptasi kebiasaandan  baru dan jawaban DPRD.

 DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,  menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.jumat  11 September 2020 di gedung utama sidang paripurna DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Selain itu juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah  dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, bagi pelanggar protokol akan dikenai sanksi." ucapnya

“Ranperda tersebut dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas,” katanya

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan, produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011." katanya lagi

Supardi mengingatkan kepada pemerintah provinsi,  agar segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini  ke pada masyarakat, Sosialisasi harus dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 disaat kondisi sekarang ini.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, yang juga ketua BapemPerda, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin dan masyarakat terlindungi dalam beraktivitas di tengah pandemi,” kata Hidayat

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda ini dan  kehadiran Perda tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi covid-19.

“Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19 ini.” ujarnya (Ay)