DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Penjelasan Tiga Ranperda


IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangkah penyampaian nota penjelasan tiga Ranperda, Rabu 2 semptember 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna DPRD provinsi sumatera barat, yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar suwirpen suib,  dalam rangka "penyampaian  nota penjelasan  terhadap 3 Ranperda yakni,  

1. Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. 

2. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan.

3. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak penyandang Distabilitas.

Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Raperda, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

suwirpen mengatakan, dari 3 Ranperda tersebut, 2 Ranperda telah masuk dalam propemperda tahun 2020 dan 1 Ranperda merupakan pembahasan Ranperda diluar Propemperda, yakni, Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

sampai hari Selasa tanggal 1 September 2020, jumlah yang terpapar covid-19 telah mencapai 2. 156 orang, dalam beberapa hari ini meningkat tajam bila dibandingkan dengan masa awal masuknya pandemi covid-19 ke sumatera barat. 

Lebih lanjut suwirpen mengatakan, seiring dengan diberlakukannya tatanan Normal baru produktif dan aman Covid-19, . tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar dari hari ke hari meningkat tajam, provinsi sumatera barat berada diposisi "zona merah."ungkapnya

Tingginya penyebaran covid-19 dimasa tatanan baru produktif dan aman Covid-19 disebabkan, masyarakat tidak disiplin menjalankan protokoler kesehatan Covid-19.

sehubungan dengan kondisi yang terjadi tersebut, pemerintah telah menetapkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam mencegah dan pengendalian penyebaran covid-19." ulasnya  (Ay)