Respon Indra Catri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Indra Catri
IMPIANNEWS.COM (Agam).

Pasca diumumkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri angkat suara.

Ia menjelaskan sikapnya dalam menghadapi kasus tersebut. Ia pun mengaku menghormati proses hukum yang ada.

Sikap Kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 12 Agustus 2020.

Dikatakannya, sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum, sebelumnya dirinya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

"Selanjutnya melalui berita yang ramai hari ini, diketahui saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada dirinya, sepenuhnya dia  serahkan kepada Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum.

"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum yang telah saya tujuk," ungkapnya.

Sebab, katanya, pembelaan terhadap dirinya tentu dilakukan pada sat persidangan.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," tuturnya.

Ia mengimbau dan mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk menghormati proses hukum

"Kembali saya mengimbau mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya, dimanapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," pungkasnya.

(tf/by/idaih)