Penerapan Sistem Zonasi PPDB 2020 Menjadi Polemik Ditengah Masyarakat.


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Puluhan orang tua murid  datangi kantor DPRD Sumbar, untuk menyampaikan aspirasinya menyangkut PPDB 2020, Senin 13 Juli 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.

puluhan orang tua murid tersebut menyampaikan keluhkesanya,  karena anak mereka yang tidak lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 , dan  diduga adanya kecurangan dalam sistem penerimaan SMK dan SMA di daerah tersebut.

Salah seorang perwakilan warga Rio Gustivernando saat audiensi dengar pendapat dengan DPRD Sumbar  mengatakan hasil temuan di lapangan ditemukan adanya kecurangan   pemalsuan data berdasarkan surat keterangan domisili.

“Rio mengatakan, Kita meminta Dinas Pendidikan membentuk tim khusus untuk  menyelesaikan persoalan ini, bahwa masalah zonasi banyak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat ,” katanya

Ia mengatakan hari ini memberikan sejumlah bukti hasil temuan di lapangan terkait adanya kecurangan dalam PPDB dan diserahkan langsung kepada  Ketua DPRD Sumbar dan Kepala Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat. 

Masih dalam persoalan zonasi, salah satu Warga lainnya yaitu,  Yuniar dari Kota Padang Panjang mempersoalkan zonasi tersebut, karena banyak siswa dari daerahnya yang tidak diterima di sekolah dikarnakan jarak dari tempat tinggal mereka dengan sekolah cukup jauh.

“ Masalah zonasi ini membuat resah ditengah masyarakat, jadi persoalan ini kita harap agar ada solusinya sehingga ada kepastian, karna tanpa adanya kepastian dikuatirkan nasib anak-anak kita  tidak jelas” katanya

Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Dinas Pendidikan memberikan solusi terhadap persoalan zonasi tersebut, kalau perlu meminta  penambahan kelas kepada Kementerian Pendidikan.

“Kita berharap persoalan ini diselesaikan, ada beberapa catatan kita mulai dari server dan verifikasi bermasalah yang ditemukan,” katanya

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar sekaligus anggota Komisi V yang membidangi pendidikan Maigus Nasir mengusulkan, Dinas Pendidikan harus memeta dulu mana pendaftar yang menggunakan KK dan mana yang menggunakan surat domisili.

" Kita meminta Dinas Pendidikan tidak mencampur adukan data terlebih dahulu.
Setelah itu baru diverifikasi kembali bagi masyarakat yang menggunakan surat keterangan domisili.

"Karena kita mendengar ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, kedekatan, sehingga muncul surat keterangan domisili yang hari ini buat resah di tengah masyarakat," ucap Maigus Nasir.

Menurut saya , masyarakat pasti tahu, jika tetangganya lebih jauh dari rumahnya saja bisa diterima, sementara dia tidak.

Kita mengusulkan agar, yang terkait dengan surat keterangan domisili dipending dulu, dilakukan verifikasi ulang sampai benar-benar ada fakta dan kebenarannya.

"Kalau memang ada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan surat keterangan domisili, itu harus ditindak tegas." ucapnya

"Ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang menuntut keadilan dan ingin menegakkan kebenaran," tegas Maigus Nasir.

Maigus Nasir berpendapat, orangtua tidak masalah jika anaknya tidak diterima di sekolah sepanjang aturan itu sesuai  ditentukan Permendikbud dan peraturan lainnya.

Terkait penambahan daya tampung, menurut Maigus Nasir itu salah satu solusi, tetapi tidak menyelesaikan masalah.

Untuk itu dia meminta agar dinas pendidikan transparan dan melakukan verifikasi data, kemudian baru ada solusi.

Setelah itu baru bisa diterima, solusi penambahan daya tampung dari 36 kursi menjadi 40 kursi.

"Tapi kalau menawarkan solusi  saja, tidak menyelesaikan masalah jika akar permasalahannya tidak diselesaikan dulu," ujarnya. (Ay)

Post a Comment

0 Comments