Pelaku Zina Diadili, Terdakwa Penjual Miras Tak Hadiri Sidang

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Sidang tersebut digelar dari pagi hingga sore di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4, Jumat (17/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra dan jajarannya bersama Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres, gabungan TNI-Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari Jumat, 10 Juli lalu.

Dari hasil razia itu ditemukan ratusan liter penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan Labuah Basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel yang berada di Kawasan Ngalau Indah Payakumbuh.

"Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut 2 orang warga berKTP Payakumbuh, 3 warga  Kabupaten Limapuluh Kota, 1 warga Agam, 1 warga Kabupaten Tanah Datar, dan 1 warga Riau," ungkap Devitra kepada media.

Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek petugas itu, telah dituntut dan diputus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan," kata Devitra.

Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.

Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal, serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.

Putusan hakim terhadap perkara tersebut setelah mengingat dan menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam.

Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina, tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda Rp. 499.000 perorang, baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.

Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.

Pelanggaran Perda Pekat dan Maksiat karena perkara perzinahan di Kota Payakumbuh baru pertama kali naik sidang pada Februari 2020 lalu, dan yang sekarang merupakan kasus kedua yang dibawa ke meja hijau, Perda ini sudah ada sejak tahun 2003.

Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan. 

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," ajak Devitra.

Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada, sesuai instruksi Wali Kota Riza Falepi. (Humas)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,390,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,667,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Pelaku Zina Diadili, Terdakwa Penjual Miras Tak Hadiri Sidang
Pelaku Zina Diadili, Terdakwa Penjual Miras Tak Hadiri Sidang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb7v-nfdVaH2O5MJPI7Zp-HJD-7Ui1IKWRot1cvkp4qQsgFePRI_BTSLJg8BnsTQtWxT0v4NbbnVXPXEVj_53kHu6xozT5MnZega-SPQJuWy6drGD0t1pnsGN4wauDn2y75_4BJH6uy9HR/s320/IMG-20200718-WA0011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb7v-nfdVaH2O5MJPI7Zp-HJD-7Ui1IKWRot1cvkp4qQsgFePRI_BTSLJg8BnsTQtWxT0v4NbbnVXPXEVj_53kHu6xozT5MnZega-SPQJuWy6drGD0t1pnsGN4wauDn2y75_4BJH6uy9HR/s72-c/IMG-20200718-WA0011.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/07/pelaku-zina-diadili-terdakwa-penjual.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/07/pelaku-zina-diadili-terdakwa-penjual.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content