New Normal. Bupati Keluarkan Perbup No 31 Tahun 2020

IMPIANNEWS.COM 
RILIS PERS GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, Rabu, 10 Juni 2020 Jam 21.00 WIB. OPTIMISME DALAM TATANAN NORMAL BARU YANG PRODUKTIF DAN AMAN DARI COVID-19
Lima Puluh Kota, --- Setelah resmi diputuskan oleh Pemerintah Sumatera Barat berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual Gubernur Sumatera Barat dengan seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Barat dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda Provinsi, Kabupaten dan Kota pada tanggal 7 Juni 2020 yang lalu, pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota langsung menyikapi hal tersebut dengan mengambil sejumlah kebijakan publik dalam rangka terlaksananya dengan baik, aman dan nyaman penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik serta terutamanya aktifitas dan kehidupan masyarakat dalam masa pemberlakuan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman dari Covid-19 (TNBPAC) di Lima Puluh Kota. Kebijakan tersebut antara lain:

Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 578 Tahun 2020 yang menetapkan penyesuaian sistem kerja ASN dan panduan aman Covid-19 di lingkungan tempat kerja/perkantoran bagi ASN dalam TNBPAC.

Dalam Keputusan ini ASN serta seluruh Perangkat Daerah diberikan panduan dalam menjalankan setiap aktifitas dan pelaksanaan tugas dengan produktif dan tetap aman dari resiko penyebaran Covid-19 baik ketika menjalankan tugas di kantor maupun dari rumah (work from home)

Bupati Lima Puluh Kota bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, MUI, Dewan Masjid, dan Forum Kerukunan Umat Beragama Lima Puluh juga mengeluarkan Edaran Bersama terkait dengan Pelonggaran Aktifitas di Rumah Ibadah.

Edaran Bersama ini mengatur antara lain pemberian izin bagi rumah ibadah yang berada di zona aman Covid-19 yang perizinannya melibatkan gugus tugas mulai dari nagari, kecamatan dan kabupaten.

Disamping itu juga diatur kewajiban pengurus/penanggung jawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas dalam pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan, penyediaan thermos gun, penyemprotan berkala rumah ibadah dengan desinfektan, pembatasan pintu masuk dan keluar dengan tersedianya sarana cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Diatur juga kewajiban jama’ah yang pada intinya adalah tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker dan bawa sajadah sendiri.

Pada tanggal 8 Juni 2020 juga ditetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang  Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Peraturan ini bersifat lebih inklusif mengatur pelonggaran aktifitas masyarakat  di berbagai bidang dan sektor kehidupan dengan tujuan agar masyarakat tetap produktif namun aman dari resiko penyebaran virus Covid-19 yang mencakup antara lain :
Sekolah dan lembaga pendidikan, tempat kerja dan industri, tempat ibadah dan keagamaan, fasilitas umum termasuk obyek wisata, sosial budaya dan transportasi publik.

Bupati Irfendi Arbi mengharapkan bahwa dengan serangkaian kebijakan ini dapat memberikan panduan bagi seluruh pihak dan pemangku kepentingan baik itu ASN, TNI, POLRI, pelaku usaha serta seluruh unsur masyarakat dalam beraktifitas dengan aman di masa pandemik global Covid-19 serta memunculkan gairah dan optimisme baru yang tentunya kunci utamanya adalah kesadaran dan kepatuhan bersama untuk menjalankannya, khususnya untuk selalu jaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan serta hidup sehat dengan olahraga dan gizi seimbang. Pelonggaran aktifitas ini tentunya dilaksanakan secara bertahap.

"Mari kita semua berdoa semoga wabah Pandemik Global Covid-19 ini segera berakhir. Aamiin. Terima Kasih,"Fery Chofa, SH, L.LM. (Kepala Dinas Kominfo selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19)

Post a Comment

0 Comments