Hadapi New Normal, Kemenag Pessel Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

IMPIANNEWS.COM (Pesisir Selatan)

Dalam rangka mengefektifkan koordinasi lintas sektoral antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Agama dan Ormas. Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan melalui Seksi Bimas Islam berinisiatif gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait dengan pemberlakuan masa New Normal, Selasa (9/6) di Aula Kan Kemenag Pessel.

Tampak hadir dalam Rakor tersebut dari pemerintah daerah, diwakili Asisten I, Muskamal dan Kabag Kesra, Yolli Aang, serta dari unsur organisasi keagamaan MUI dihadiri Ketua Fatwa, H. Refonalisman, serta Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Abrar Munanda didampingi Kasi Bimas Islam, H. Firdaus pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan, terkait dengan telah diberlakukannya New Normal di Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Karena, kita juga akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah," jelas Kakan Kemenag.

Salah satunya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020, yang mana pada SE tersebut terdapat perintah mengerjakan tugas kedinasan secara WFO dan WFH dengan persyaratan tertentu bagi seluruh ASN di Kementerian Agama.

Kemudian terkait dengan dikeluarkannya KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan ibadah haji. Kakan Kemenag menjelaskan, bagi seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) Pesisir Selatan yang sudah melunasi biayanya, akan menjadi prioritas di tahun depan.

"Dan bagi CJH yang ingin menarik kembali biaya pelunasannya, kita persilahkan dengan regulasi yang sudah kita persiapkan dan CJH tersebut juga akan menjadi prioritas nantinya," jelasnya lagi.

Kakan Kemenag menambahkan, yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, kita ASN dan seluruh jajaran Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan semua lini, seperti mengeluarkan himbauan terkait dengan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian mengenai pernikahan kita juga menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P.004/DJ.III/Hk.007/04/2020, tentang Pengendalian Akad Nikah di Masa Darurat Covid 19. 

Sementara itu Asisten I Pesisir Selatan menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa, new normal ini pada prinsipnya kita kembali ke kehidupan normal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

"Dengan kembalinya ke new normal ini, kami berharap adanya sosialisasi kepada masyarakat berupa pemahaman di bidang keagamaan, terkait tentang pelaksanaan ibadah di masjid kepada masyarakat," ujar Muskamal.

"Tentunya dalam hal ini kami berharap sekali kepada MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan sebagai leading sektor," harapnya.

Diakhir rapat, secara resmi Kakan Kemenag serahkan beberapa Surat Edaran menghadapi new normal dalam pelaksanaan pelayanan publik.(zn)

Post a Comment

0 Comments