PKS Tolak, DPR Sahkan Perppu No 1 tahun 2020 Menjadi Undang-undang


IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat sidang paripurna ke-15 yang dihadiri oleh sembilan fraksi.

Namun demikian, dari kesembilan fraksi tersebut, terdapat satu fraksi yang menolak, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedelapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Nasional Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra.

Dikutip dari kompas.com, dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi menyatakan menolak," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, kedelapan fraksi yang menyatakan persetujuannya terhadap RUU Perppu menjadi UU dengan memberikan catatan. 

Sedangkan PKS menolak keputusan ini dengan alasan Perppu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

Seperti diketahui, Perppu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) yang memberikan pukulan pada perekonomian domestik dan global.

Melalui Perppu ini pemerintah melebarakan defisit pembiayaan anggaran maksimal 5 perseb hingga tahun 2022. Pelebaran defisit karena keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

Untuk penanganan pandemi, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.

Selain itu, dalam Perppu tersebut, disebutkan kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: PKS Tolak, DPR Sahkan Perppu No 1 tahun 2020 Menjadi Undang-undang
PKS Tolak, DPR Sahkan Perppu No 1 tahun 2020 Menjadi Undang-undang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1JdUygOCnYjvDzpv4dAvQLxMq-GWTpASzcxxXjNtMhINrzp01y04M145_uj1NpmPpdG2hhyphenhyphenVxDlKZkBLZBkiJw2bQEqJt74uFt_S4KolSLpDtHcGfBU28bQsIxZpMzLl6ly9H7OPTEfW/s640/20200512_191104.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1JdUygOCnYjvDzpv4dAvQLxMq-GWTpASzcxxXjNtMhINrzp01y04M145_uj1NpmPpdG2hhyphenhyphenVxDlKZkBLZBkiJw2bQEqJt74uFt_S4KolSLpDtHcGfBU28bQsIxZpMzLl6ly9H7OPTEfW/s72-c/20200512_191104.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/05/pks-ditolak-dpr-sahkan-perppu-no-1.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/05/pks-ditolak-dpr-sahkan-perppu-no-1.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content