Langgar Aturan PSBB, 61 Warga Ditertibkan Jajaran Polres Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH berikan edukasi 
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar tahap kedua dari 6 Mei hingga 29 Mei 2020, tercatat sudah ada 13 orang warga Payakumbuh yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kondisi tersebut di atas mendesak berbagai pihak untuk kembali menilik penerapan PSBB tahap pertama selama periode 22 April sampai 5 Mei 2020. Mengapa di Kota Payakumbuh sebelum diterapkan PSBB tidak ada warga yang positif ? Mengapa setelah ditetapkan PSBB Justru malah meningkat ? Apakah aturan PSBB sudah sepenuhnya diterapkan dan dipatuhi oleh warga ? Bagaimana efektifitasnya ? dan banyak pertanyaan lainnya yang harus dipecahkan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal dan hasil analisa jejaring kontak kasus positif covid ditemukan bahwa pola penularannya yang sangat cepat dan mudah.

Berdasarkan hasil analisa dan koordinasi tersebut, diperoleh data bahwa di Kota Payakumbuh telah terjadi penularan antar Kota/Kab, penularan lokal dan bahkan penularan antar keluarga.

“Sekalipun edukasi, himbauan dan sosialiasi sudah dilakukan, ada celah besar yang mengarahkan kita pada kesimpulan bahwa masih rendahnya kewaspadaan diri, kepedulian dan kesadaran kolektif akan bahaya wabah ini dan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan“, ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan “Ini berdasarkan pengalaman ya, contoh kasus yang sudah ada. Meskipun tidak semuanya tapi masih ditemukan warga yang enggan menggunakan masker, menggantungkan maskser di leher, membuka masker saat berbicara, masa bodoh dengan aturan social dan physical distancing, keluar rumah tidak untuk kebutuhan yang mendesak, budaya bersalaman, tidak membiasakan diri untuk cuci tangan dan tidak patuhi protokol isolasi mandiri“.

Menurut Kapolres, selama ini tindakan berupa pembubaran, teguran lisan dan tertulis, tidak mempengaruhi berkurangnya pelanggar PSBB. Berdasarkan fakta tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh meningkatkan penegakan aturan PSBB berdasarkan instruksi Walikota Payakumbuh.

Pada hari Jum’at malam (8/4/2020), dipimpin oleh Kapolres Payakumbuh dan Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Gugus Tugas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB khususnya terhadap aturan penggunaan masker dan social distancing.

Sasaran penertiban tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker dan keluyuran tidak dalam rangka mendesak untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok bergerak secara mobile melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan dan tempat-tempat nongkrong warga.

Dalam razia penertiban PSBB ini ada 61 orang yang diamankan. 23 orang dibawa ke Polres Payakumbuh, 13 orang dibawa Ke Polsekta Payakumbuh, 8 orang diamankan di Polsek Payakumbuh, 11 orang diamankan di Polsek Luhak dan 6 orang diamankan di Polsek Akabiluru.

Semuanya diamankan di Porles dan di Polsek jajaran untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya dikuatkan dengan surat pernyataan, pagi hari menjelang sahur baru diperbolehkan pulang.

Penertiban ini akan dilakukan setiap hari ujar Kapolres, untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB, membuat yang tidak peduli jadi peduli, yang tidak sadar menjadi sadar.

Selanjutnnya, Kapolres mangatakan bahwa penertiban ini mendapat respon positif dari masyarakat. Ada diantaranya yang berpendapat razia tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi warga yang belum peduli untuk mentaati aturan sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid.

“Bahkan ada juga warga yang berterima kasih atas tindakan yang diberikan Polres karena anaknya tadinya sudah diingatkan untuk tidak keluar rumah tapi malah keluyuran”, kata Kapolres. (rilis) 
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,63,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,418,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,997,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,324,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,671,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Langgar Aturan PSBB, 61 Warga Ditertibkan Jajaran Polres Payakumbuh
Langgar Aturan PSBB, 61 Warga Ditertibkan Jajaran Polres Payakumbuh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_eIVVCRP7Lna4UYawSqS30aGZ6FJwqMQH2-H55IGUT3aKkNnUnpnghTQyVJGs52C7t9r7ilhikw6GYwhrmlG0KKVdpeBQS6HLr-mG9cFZl3k8GGYudmM4CNdAmvtvFOd_QRKE1Hx6YdWk/s400/IMG_20200511_000447.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_eIVVCRP7Lna4UYawSqS30aGZ6FJwqMQH2-H55IGUT3aKkNnUnpnghTQyVJGs52C7t9r7ilhikw6GYwhrmlG0KKVdpeBQS6HLr-mG9cFZl3k8GGYudmM4CNdAmvtvFOd_QRKE1Hx6YdWk/s72-c/IMG_20200511_000447.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/05/langgar-aturan-psbb-61-warga.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/05/langgar-aturan-psbb-61-warga.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content