Kebijakan Menkeu Sri Mulyani Ngawur


IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal skema penempatan dana Pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak sekali kebijakan ini kian kehilangan arah alias ngawur.

“Menteri Keuangan dalam keterangannya secara virtual Senin, 18 Mei 2020 lalu, menyampaikan inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19,” katanya dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Dalam skema itu Menkeu menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor bank dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP 23/2020, yaitu dillihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun, lanjut Hergun, begitu ia biasa disapa, poin kedua penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.

“Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank. Tapi, di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. 

Skema pada poin 1 dan poin 2 berseberangan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Sementara pada skema ketujuh yang disampaikan Menkeu, Kemenkeu menempatkan dana kepada Bank Peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020, Pasal 11 (4) yang berbunyi:

“Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Bank Pelaksana tersebut merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK”.

Dalam PP 23/2020, Pasal 11 ayat (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).

“Bagaimana mungkin OJK dapat memberikan informasi yang objektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko. Wong selama ini assesment dan fungsi pengawasannya saja sangat lemah? Bank dan BUMN akan menjadi wadah pertama terjadinya penyimpangan jika konsep KSSK ini dijalankan,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu lagi.

Sekali lagi, perbankan akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan atau fraud. Maka perlu dilakukan mitigasi risiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas, dan terukur untuk menghindari terjadinya ketidakpastian akibat dari akurasi data yang tidak valid.

 Risiko yang terbesar adalah bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemi Covid-19 terjadi.

Maka risiko tindak pidana perbankan (TP Bank), tutur Hergun, akan menjadi objek pemeriksaan. Sedangkan pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan, memang ranahnya BPKP, karena dalam tataran pelaksanaan, on going project di mana post project pasangannya post audit.

“Menjadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba saja skemanya diumumkan, padahal sudah ada kesimpulan Rapat Kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu,” imbuh mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Ia lalu menyebutkan bunyi kesimpulan Raker tersebut yang diantaranya, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban, serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Poin ketiga kesimpulan Raker itu seharusnya lebih dahulu dibahas melalui Raker dengan Komisi XI DPR, tetapi ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan. Ada apa ini?” tanyanya. (msn/fajar/tf)

Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,354,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,950,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,640,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Kebijakan Menkeu Sri Mulyani Ngawur
Kebijakan Menkeu Sri Mulyani Ngawur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZWQrVdauB8KpGyVlyh3CF5_EE-xe7jb1Dr830KEC30Xit5JUMTLKRdYc2pQpTfsAY1p9TsC6XOpwQIxtgzN_G2VEqQR3F6uy6icbQITVlCzSd0yq0tC0vQvFJ6Dxd6VSUUD0YMVRdfQ0i/s640/20200521_130009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZWQrVdauB8KpGyVlyh3CF5_EE-xe7jb1Dr830KEC30Xit5JUMTLKRdYc2pQpTfsAY1p9TsC6XOpwQIxtgzN_G2VEqQR3F6uy6icbQITVlCzSd0yq0tC0vQvFJ6Dxd6VSUUD0YMVRdfQ0i/s72-c/20200521_130009.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/05/kebijakan-menkeu-sri-mulyani-ngawur.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/05/kebijakan-menkeu-sri-mulyani-ngawur.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content