PSBB Sumbar Disetujui Menkes RI. Gubernur Siapkan Langkah Penerapan

IMPIANNEWS.COM 
Padang,  --- Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto mrnyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat. 

Pengusulan PSBB disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kasus Covid-19 di provinsi Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19. PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Persetujuan tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tanggal 17 April 2020. Dalam surat keputusan itu disebutkan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi. Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten dan kota dalam pelaksanaam PSBB ini. Termasuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka. Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4) sebagaimana dikutip web sehatnegeriku.kemkes.go.id dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. drg. Widyawati, MKM

Gubernur Sumbar Segerakan Sosialisasi dan Langkah 
Ditetapkannya SK PSBB untuk Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno bakal segerakan rapat koordinasi dengan gugus tugas dan unsur terkait percepatan penanggulangan covids19.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, aturan PSBB akan disosialisasikan, sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Sosialisasi selama 3 hari ke depan. Persiapan dimulai besok,” ujar Irwan, Jumat (17/04/2020) malam, sebagaimana dikutip dari media langgam.id langgam.id

Kata Irwan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PSBB, pada Sabtu (18/04/2020) di Aula Kantor Gubernur.

Larangan dan Pengecualian Saat PSBB di Sumbar
Pada Sabtu, 18 April 2020,  Pemerintah Sumbar akan menindaklanjuti keputusan Menkes RI dengan rakor melalui teleconference guna merumuskan bagaimana perapan PSBB tersebut di Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut dibahas metode komunikasi dan informasi menyeluruh bagi masyarakat, tentunya tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah langkah strategis. Isi rancangan sebagai berikut:

I. Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten/kota setiap orang wajib:
  1. Melaksanakan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  2. Menggunakan masker di luar rumah.
  3. Sering mencuci tangan.
  4. Menghindari kontak dekat.
  5. Jaga jarak sosial.
  6. Tetap tinggal di rumah.
  7. Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
  8. Mengindari kerumunan.
  9. Tidak berjabat tangan.
  10. Segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.


II. Selama pemberlakukan PSBB di kabupaten/kota, dilakukan pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi:

a. Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah.
  1. Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
  2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.


b. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
  1. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
  2. Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.
  3. Dikecualikan dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan:

1. Kebutuhan pangan,
2. Bahan bakar minyak dan gas,
3. Pelayanan kesehatan,
4. Perekonomian,
5. Keuangan,
6. Komunikasi,
7. Industri,
8. Ekspor dan impor,
9. Distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

c. Penghentian kegiatan keolahragaan di stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Centre dan tempat sejenis.

d. Penghentian kegiatan tempat hiburan dan wisata.

e. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

f. Penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
– pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, kecuali:
1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. Laundry,
4. Super market dan mini
market.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di seputaran rumah.

– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan:
1. Politik.
2. Olahraga.
3. Hiburan.
4. Akademik.
5. Budaya.

– Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara resepsi pernikahan.

– Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan.
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

– Kecuali, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan:
1. Dilakukan di rumah duka;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

h. Pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
– Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
1. Pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

– Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB :
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

– Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
2. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah dan/atau instansi terkait.
3. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

i. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
– Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

– Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.

Itulah larangan dan pengecualian saat penerapan PSBB di Sumbar. Sebelumnya Gubernur Sumbar telah mengatakan kemungkinan PSBB mulai diterapkan 21 April mendatang.

Sementara, Wakil Gubernur Nasril Abit dalam keterangan persnya Sabtu (18/04/2020) menyebutkanBeraking News...

Status PSBB akan diberlakukan di Wilayah Sumbar tahap pertama mulai pada Rabu 22 April 2020 hingga 5 Mai 2020.

"kiranya kita dan perantau untuk mematuhi segala yang ditetapkan pemerintah. Terhadap warga yang terdampak corona, pemprov Sumbar sudah siapkan bantuan,"sebut Nasrul Abit. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments