Polres Payakumbuh Tangkap DPO dan Pengedar Ganja

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh dibawah pimpinan Kasat Iptu Desneri berhasil mengamankan seorang tersangka  yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja.

Penangkapan terhadap terduga RM (34) pekerjaan swasta, dilaksanakan Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri dalam keterangannya membenarkan bahwa satuan yang dikomandoinya berhasil mengamankan RM yang selama ini berstatus DPO kasus sabu-sabu.

"Benar pada hari Selasa tanggal 07 April  2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Kita telah lakukan penangkapan terhadap tersangka RM di rumahnya di Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,"Iptu Desneri, benarkan. 

Penangkapan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, ditemukan narkotika jenis daun ganja di rumah tersangka di dalam kulkas sebanyak satu kotak dan di bawah kompor gas sebanyak satu kotak di dalam rumah tersangka. Kita juga temukan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, berupa bong.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa l 2(dua) paket narkotika jenis daun ganja yang dimasukan ke dalam kotak permen warna putih. 1(satu) gulung kertas piper (penggiling narkotika jenis daun ganja. Saat ini tersangka diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(rel/014)



Post a Comment

0 Comments